Wako Bukittinggi Mangkir dalam Agenda Sidang Gugatan Pedagang Pasar Atas, Rabu 17 Mei 2022.
BUKITTINGGI GoSumatera - Agenda sidang perkara tuntutan ganti rugi pedagang Pasar Atas Bukittinggi, Nurbaiti (85) terhadap Wali Kota Bukittinggi dengan nomor pendaftaran gugatan ganti rugi atau perdata yang diajukan oleh Tim Pengacara Nurbaiti No. 11/Pdt.G/2023/PN.BKT, urung digelar hari ini, Rabu 17 Mei 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Terundurnya persidangan ini, karena Wali Kota Bukittinggi ataupun perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak menghadirinya. Akhirnya, pihak PN menetapkan persidangan ini diundur sampai 7 Juni 2023 mendatang.
Tim Kuasa Hukum Nurbaiti, Guntur Abdurrahman & Associates, melalui Advokat Khairul Abbas mengatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Walikota Bukittinggi dalam agenda sidang tersebut.
"Seharusnya Wali Kota Bukittinggi menghormati ranah peradilan dan proses sidang di Pengadilan. Karena Wali Kota sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui relas panggilan, dan panggilan tersebut juga telah diterima langsung oleh Pemerintah Kota Bukittinggi," ucapnya.
Menurut Khairul Abbas, gugatan ini dilayangkan kliennya Nurbaiti karena ketidaktanggapan Pemko Bukittinggi mengatasi persoalan yang terjadi.
"Sudah sekitar 3 tahun berlangsung penempatan kembali para pedagang korban kebakaran Pasar Atas. Seharusnya, klien kami Nurbaiti serta pemilik lainnya yang telah terdaftar diberikan tempat pasca Pasar Atas selesai dibangun oleh Pemerintah Pusat. Karena, penempatan kembali ini dijamin oleh Hukum yang juga diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2018 tentang pembangunan Pasar Atas, yang mana dalam Pasal 7, Yaitu Pemda Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama, ujarnya.
Tak hanya itu, Perpres ini juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Perdagangam (Permendag) No 21 tahun 2021, dimana Gubernur /Walikota membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan menjamin seluruh pedagang lama yang sudah terdaftar menempati pasar rakyat yang telah dibangun/direvitalisasi, sambungnya.
Namun, akibat kelalaian ataupun kesengajaan pihak Pemko Bukittinggi tak kunjung memberikan tempat pada klien kami, sambungnya.
Penggugat Nurbaiti (85), yang diwakili oleh Young Happy pemilik 2 pintu Kios Pertokoan Pasar Atas (sebelum terbakar) mengaku sangat dirugikan. Karena hingga saat ini tidak dapat berdagang, ataupun tidak diberikan tempat pasca Pasar Atas dibangun dan beroperasional kembali, ujarnya.
Young Happy juga menuturkan, kami merasa telah dibohongi oleh Pemko Bukittinggi, karena Erman Safar pada 5 November 2020 silam pernah berjanji, apabila terpilih menjadi Walikota Bukittinggi akan mengembalikan hak pedagang korban kebakaran Pasar Atas, sambungnya.
Dikatakan juga oleh Young Happy, sebelumnya Wali Kota Bukittinggi melalui SK 236 juga telah menuangkan tentang penempatan nama-nama pedagang toko yang akan menempati sebanyak 787 kios /toko di Pasar Atas. Padahal korban kebakaran Pasar Atas terdata sebanyak 763 kios/toko, tukasnya.
Namun belakangan, lanjut Young Happy, ada 78 pedagang yang tidak terdaftar kemudian menempati lokasi tersebut dan terdaftar sebagai pengontrak. Selain itu, jumlah toko/ kios juga bertambah, dengan total 810 kios, ulasnya.
Disebutkan juga oleh Young Happy, tahun 2022 lalu, Wako Bukittinggi Erman Safar juga pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, dan akan mengembalikan hak penggugat. Tak hanya itu, penggugat juga sudah 3 kali bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bukittinggi, dan 5 kali bertemu dengan dinas UMKM yang mana seperti dijanjikan akan menyelesaikan persoalan ini.
Namun, karena tidak ada realisasi, dan merasa menemui jalan buntu, maka penggugat memutuskan melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, pungkasnya. (**)