BUKITTINGGI, GoSumatera - Setelah menunggu selama 3 tahun, polemik pedagang Pasar Atas yang menjadi korban kebakaran bermuara kepada tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, Erman Safar.
Salah satu diantara pedagang itu, Nurbaiti (85), pemilik 2 pintu Kios Pertokoan Pasar Atas (sebelum terbakar). Nurbaiti dirugikan, karena hingga saat ini tidak dapat berdagang, ataupun tidak diberikan tempat pasca Pasar Ateh dibangun dan beroperasional kembali.
Melalui Kuasa Hukum Nurbaiti, Guntur Abdurrahman dan Associates, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Menurut Guntur, sudah sekitar 3 tahun penempatan kembali para pedagang, yang harusnya klien kami Nurbaiti serta pemilik lainnya yang telah terdaftar diberikan tempat pasca Pasar Atas selesai dibangun oleh Pemerintah Pusat, karena penempatan kembali ini dijamin oleh Hukum yang juga diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mentri Perdagangan, ujarnya.
Namun, akibat kelalaian ataupun kesengajaan pihak Pemko Bukittinggi tak kunjung memberikan tempat pada klien kami, sambungnya.
"Klien kami telah berkirim surat untuk meminta penempatan namun tidak direspon, setelah itu kami sebagai kuasa hukum mengirimkan somasi kepada Walikota Erman Safar, yang kemudian Somasi tersebut ditanggapi oleh dinas terkait, namun tanggapan atas somasi tersebut tidak menjawab inti persoalan yg kami sampaikan. Yaitu terkait adanya kerugian yang telah dialami klien kami dan meminta penempatan kembali kepada seluruh pedagang yang terdaftar sebagai pemilik hak pakai sebelumnya," tukas Guntur.
Dikatakan juga oleh Guntur, malahan jawaban pihak pemko hanya mengkonfirmasi beberapa fakta, dan seolah menyalahkan para pemilik karena tidak mendaftar ulang. Padahal secara otomatis data -data pedagang itu sudah ada. Selain itu, proses pendaftaran ulang yang dimaksud tersebut menurut penilaian kami tidak tepat. Karena formatnya pihak pemko memaksa perubahan status pedagang yang sebelumnya pemegang hak pakai menjadi penyewa, tambahnya.
Guntur menyebutkan, yang perlu dicatat penempatan pedagang saat ini bersifat sementara dan telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2020 lalu. Jika dibiarkan tanpa kepastian sama saja Erman Safar selaku Walikota membiarkan terjadinya polemik yg berpotensi akan mengadu domba sesama pedagang, tukuknya.
Untuk itu, walikota Erman Safar wajib melakukan penempatan ulang seluruh pedagang dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang baru agar ada kepastian hukum, saya rasa pihak pemko dengan perangkat dan tim hukumnya tahu itu. Namun, aneh jika dibiarkan, atas sikap pemko yang demikian wajar saja masyarakat jadi menduga-duga ada kejanggalan disitu. Apakah ada penambahan pedagang baru, karena data kios yang dibangun pasca kebakaran lebih banyak jumlahnya. Kalau memang benar demikian, semoga saja penambahan beberapa pedagang baru tersebut tidak ada "transaksi" atau diminta membayar sejumlah harga tertentu, karena jika demikian akan ada indikasi korupsi yang sistematis, terangnya.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan karena warga merasa tidak ada ruang penyesaian musyawarah yang disediakan oleh Pemko Bukittinggi, pungkasnya. (**)