TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Sabu -sabu 41, 4 Kg Senilai 62,1 Miliar



BUKITTINGGI, Gosumatera.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 41,4 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan meringkus delapan orang tersangka.

"Puluhan Kilogram Sabu – sabu ini rencananya akan diedarkan di Sumbar," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Walikota Bukittinggi Erman Safar, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP, Aleyxi Aubedillah saat ekspose kasus, di Mapolres Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa menyebutkan identitas kedelapan tersangka, masing-masing berinisial AH alias Adi (24), DF alias Febri (20), RP alias Baron (27), IS alias Wan (37), AR alias Arif (34), MF alias Fadhil (25) , AB(29) alias Arif dan NS alias Jalu (39).

Jumlah total tangkapan 41,4 Kg ini, apabila di Equivalent kan dengan harganya, itu mencapai Rp62,1 Miliar, terangnya.

Dari kedelapan orang tersebut ada 3 orang yang membawa Narkoba dalam jumlah besar, masing -masing, Arif, Fadil dan Jalu. Sedangkan, 6 orang lainnya juga sebagai orang yang terlibat langsung sebagai pengguna dan pengecer dengan bandar Sabu-sabu, ungkap Kapolda.

"Kedelapan orang tersangka ini ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Mereka semuanya masih satu jaringan, apakah ada hubungannya dengan sindikat jaringan internasional, hal ini masih kita dalami," katanya lagi.

Dikatakan juga oleh Kapolda, di tahun 2022 kasus peredaran Narkoba di Sumatera Barat tercatat sebanyak 1043 kasus, ini menggambarkan Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan sungguh mengkhawatirkan dalam pasar peredaran narkoba, ujarnya.

Kita menduga Narkoba jenis Sabu -sabu tangkapan ini masuk ke kawasan Sumatera dan Sumatera Barat, berasal dari negara China, Taiwan, Burma dan Vietnam, imbuhnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, tambahnya.

"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan Narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan dalam peredaran Narkoba," pungkasnya(**)

Type above and press Enter to search.