AGAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dibantu oleh Jajaran TNI, Polri dan Masyarakat melakukan pembersihan dengan Gotong Royong (Goro) bersama, membersihkan tumpukan sampah di pinggiran jalan By Pass, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Minggu 15 Mei 2022.
Aparatur Kecamatan Banuhampu, Perangkat Nagari, TNI, Polri, dan Masyarakat terlihat bahu membahu membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan By Pass yang berbatasan langsung dengan Kota Bukittinggi tersebut.
Sampah yang berserakan langsung dimasukkan ke container sampah yang sudah ada di tempat itu. Sedangkan untuk membersihkan lokasi serta menghilangkan bau busuk, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam langsung menyiram tempat tersebut dengan air.
Camat Banuhampu, Susi Karmila dalam kesempatan itu menyampaikan, gotong royong dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Kamis 12 Mei lalu, dengan beberapa pihak terkait yang menyepakati untuk melaksanakan goro pada Minggu ini, ucapnya.
Dikatakan juga oleh Susi Karmila, untuk jangka menengah, kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam juga akan mensosialisasikan peraturan tentang sampah tersebut. Selain itu, akan ada upaya menyampaikan pada pihak terkait menambah armada pengangkutan sampah serta tenaga operasional, imbuhnya.
"Setelah pembersihan ini, Pemkab Agam melalui Aparatur Kecamatan Banuhampu, Nagari Taluak IV Suku, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan masyarakat akan melakukan razia pada siang maupun malam hari di tempat ini. Jika ditemukan ada yang membuang sampah, akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial," sambung Susi Karmila.
Walinagari Taluak IV Suku, M Risman juga menuturkan, keberadaan sampah di tempat itu memang sudah sangat lama, akibat ulah dari masyarakat yang memiliki kesadaran rendah terhadap kebersihan lingkungan yang membuang sampah di pinggir jalan ini.
"Atas inisiatif berbagai pihak, kita berembuk dan langsung melakukan pembersihan, serta membuat spanduk larangan membuang sampah di lokasi ini yang disertai sanksi bagi yang melanggar," terangnya.
Kapolsek Banuhampu AKP. Yulandi Rusadi, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah disepakati oleh Muspika dan masyarakat.
Disebutkan juga oleh Yulandi, untuk pengamanan lokasi ini pasca pembersihan, akan diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Banuhampu dan Nagari Taluak IV Suku.
"Kami yang tergabung dalam forum Muspika sangat mendukung semua kegiatan yang berdampak positif di tengah -tengah kehidupan masyarakat. Namun, semua penindakan pelanggar aturan tentu ada batasannya. Jika peraturan yang dilanggar bersifat Peraturan Daerah (Perda) maka yang berwenang menindaknya adalah Satpol PP sebagai Pasukan Penegak Perda. Namun, apabila peraturan yang dilanggar itu telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka kami dari Polri dan TNI lah yang akan menindaknya," tutup Yulandi. (**)