TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

PN Bukittinggi Gelar Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Terhadap Polres dan Kejari Bukittinggi


 Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi. (Doc net).


BUKITINGGI - Sidang gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bukittinggi dengan nomor registrasi : 1/Pid sk/2022/PN-BKT atas nama Hilda Asel melalui Kuasa Hukum nya Kantor Advokat Zulhefrimen, S.H dan rekan -rekan sudah mulai digelar dengan Hakim Tunggal Melky Salahudin, SH, Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam persidangan pertama itu, termohon 1 Kepolisian Resor Bukittinggi berhalangan hadir. Sedangkan termohon 2  Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi hadir dalam pembacaan gugatan, dan dalam pemeriksaan kehadiran para pihak tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hilda Asel melalui Kuasa Hukumnya, Zulhefrimen mengajukan sidang pra peradilan  perkara : STPL/152/VIII/K/2020/Res, atas nama Pelapor Hilda Asel, salah seorang Guru SMA di Bukittinggi, menggugat Pra Peradilan Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi di PN Bukittinggi pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3, jo UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE subs Pasal 310 KUHPidana dengan Tersangka Ismarni dan Tersangka Tilla tidak kunjung masuk ke ranah persidangan.

Pelaporan yang sudah berlangsung hampir 2 tahun di Polres Bukittinggi ini, dinilai lambat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Zulhefrimen yang didampingi rekan Advocat lainnya, Marisa Jemmy mengatakan, atas peristiwa ini, dua institusi penegak hukum yakni Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi kami lihat secara terang-terangan tidak memberikan edukasi dalam penegakan hukum terhadap masyarakat. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran UU ITE dialihkan menjadi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 315 UU No. 19/2016, bahkan juga diulur -ulur dalam penangananan persoalan ini, terangnya.

"Tentu saja, selaku kuasa hukum kami menolak hasil konsultasi dan kordinasi penanganan perkara per tanggal 13 Januari 2022. Kami menduga Penyidik dan Penuntut umum telah melakukan konspirasi agar kasus ini tidak memenuhi unsur UU ITE," tegasnya. 

Padahal sebelumnya, menurut Zulhefrimen, berdasarkan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi Ahli Telekominfo yang tertuang dalam BAP penyidik Polres Bukittinggi bahwa perbuatan Terlapor memenuhi ketiga unsur hukum. Sehingga secara hukum status Terlapor berubah menjadi Tersangka. 

Kami berharap dan memohon Hakim yang mengadili perkara pra peradilan ini, mengabulkan gugatan klien kami ini, demi rasa keadilan, harapnya.

Sementara itu, Pemohon Hilda Asel juga menambahkan, sejak dilaporkan pada bulan Agustus 2020 masih menggunakan UU ITE, pelimpahan berkas ke Jaksa masih menggunakan UU ITE, hingga pada tanggal 13 Januari 2022 hasil konsultasi dan kordinasi penanganan perkara berubah menjadi UU Tipiring, ucapnya. 

Berdasarkan alat bukti, saksi dan pakar hukum, tidak satupun mengatakan kasus ini mengarah kepada UU Tindak Pidana Ringan tapi menguatkan kepada UU ITE, terangnya. 

"Ironisnya, pada saat kami mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan, kami juga menerima surat panggilan dari Polres Bukittinggi untuk menghadiri persidangan Tipiring di PN Bukittinggi pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu," ujar Hilda.

Saya merasa, ada upaya lomba cepat-cepatan daftar sidang, antara sidang Gugatan Pra Peradilan dengan sidang Tipiring, tutupnya.(Jtr)

Type above and press Enter to search.