Polres Bukittinggi. (doc, net).
BUKITTINGGI - Mantan nasabah PT Mandiri Tunas Finance ( MTF) cabang Bukittinggi Idris Sanur, telah membuat laporan Pengaduan Kepolisian pada 11 Februari 2022 lalu. Pasca membuat laporan itu, Idris Sanur mengaku, telah dimintai keterangan sebanyak 2 kali di kantor Polres Bukittinggi.
Idris Sanur pada Selasa 22 Februari 2022 menyebutkan, bahwa dirinya sengaja memasukkan laporan pengaduan karena merasa dirugikan dengan pelayanan Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Bukittinggi.
"Sebelumnya saya juga sudah melaporkan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan keputusan sepakat untuk tidak sepakat dengan Mandiri Tunas Finance, sehingga saya membuat laporan pengaduan ke Polres Bukittinggi untuk ditindaklanjuti," ucap Idris.
Dikatakan juga oleh Idris Sanur, hari ini agendanya BPSK dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bukittinggi. Namun, pihak BPSK berhalangan sakit, agenda ini juga ditunda, urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Idrus Sanur selaku nasabah PT MTF, merasa tidak memiliki hutang, setelah sebelumnya menyerahkan mobil yang dikreditnya kepada PT. Mandiri Tunas Finance sejak tahun 2017 lalu.
Ternyata hingga saat ini, Idris Sanur masih dianggap memiliki hutang dengan PT. Mandiri Tunas Finance Bukittinggi. Hal ini saya sampaikan dalam menjalani persidangan perdamaian di BPSK, beberapa waktu lalu.
"Saya sebelumnya membuat perikatan untuk membeli mobil Mitsubishi pick up L-300 baru dengan sistem kredit, dan pembayarannya sudah berlangsung selama 6 bulan. Namun, karena situasi dan kondisi saat itu tidak berpihak kepada saya, di bulan ke 7 saya tidak mampu melanjutkan pembayaran kredit. Saya kemudian berinisiatif menyerahkan mobil tersebut ke PT. Mandiri Tunas Finance," sebut Idris.
Idris juga menuturkan, saya juga dapat uang kerohiman dari pihak PT MTF sebesar Rp20 juta, dan beban hutang saya sudah tidak ada lagi. Semua bukti penyerahan masih saya simpan, lanjutnya.
"Permulaannya, saya dianggap memiliki hutang sebesar Rp223 juta, lalu berubah menjadi 80 juta, dan akhirnya waktu proses mediasi berlangsung di BPSK, angkanya berubah lagi menjadi Rp77 juta rupiah," tukas Idris Sanur.
Dipaparkan juga oleh Idris Sanur, sejak tahun 2017 itu, saya tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak PT MTF. Justru saya yang mengetahui sendiri bahwa masih memiliki hutang setelah saya mencoba melakukan pengajuan kredit ke salah satu Bank untuk pengembangan usaha, paparnya.
"Saya terkejut karena pihak Bank menyatakan nama saya masuk dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia (BI) Checking karena tercatat masih memiliki hutang. Setelah saya telusuri, ternyata saya dianggap masih punya hutang di Mandiri Tunas Finance,"katanya.
Tentu saja saya sangat dirugikan atas perlakuan ini, saya tidak menerima, saya laporkan kejadian ini ke BPSK. Setelah melalui beberapa proses perdamaian, namun tidak ada kesepakatan perdamaian maka perkara ini saya lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, tambah Idris.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, hari ini jadwal pengumpulan data dan keterangan dari pihak BPSK dalam tindak lanjut persoalan yang disampaikan pelapor Idris Sanur.
Menurut Kasat Reskrim, tkami juga mendapat konfirmasi bahwa Ketua BPSK, Ali Rahman yang rencananya akan hadir hari ini berhalangan hadir karena sakit, sehingga kita tunda jadwal meminta keterangan sampai minggu depan, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kolektor MTF Bukittinggi, Soridki Akbar juga mengatakan, kami dari pihak MTF cabang Bukittinggi belum dapat memberikan keterangan apapun kepada media massa.
"Sehubungan dengan kasus Pak Idris, kami perlu koordinasi dulu dengan pihak Legal Head Office MTF. Karena pada saat mediasi di BPSK pihak Legal HO yang mengikuti persidangan di BPSK," ujar Soridki Akbar.
Soridki Akbar mengatakan, kami mohon waktu, ketika sudah ada info lanjutan dari Kantor Pusat, baru nanti kita sampaikan kepada teman-teman wartawan," ujarnya.(**)