BUKITTINGGI - Mantan nasabah PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Bukittinggi, Idris Sanur melaporkan PT MTF kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi terkait dengan dirugikan nya dirinya oleh lembaga pembiayaan tersebut karena persoalan BI Checking.
Menurut Idris Sanur, dirinya dirugikan karena BI Checking nya tidak dicabut oleh PT MTF. Padahal, urusan di PT MTF telah diselesaikan sejak 2017 lalu. Dimana pada saat itu, menurut Idris Sanur dirinya telah mengembalikan satu unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 yang dikreditnya melalui pihak lembaga pembiayaan PT MTF tersebut, karena dirinya tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran kredit.
"Saat pengembalian kendaraan tersebut, lanjut Idris, dirinya merasa persoalan itu telah tuntas. Pada saat itu, dirinya sudah menerima uang kerohiman dari pihak MTF sebesar Rp20 Juta. Tentu saja, saya merasa persoalannya sudah selesai. Namun, pada saat saya mengajukan kredit lagi ke lembaga pembiayaan lainnya pada tahun 2021 lalu, malah saya dikaitkan dengan BI Checking yang tidak dihapus oleh pihak PT MTF, ini tentu sangat merugikan saya," ujarnya.
Pihak PT MTF dalam proses mediasi di BPSK juga terlihat tidak kooperatif, karena kerap mangkir dalam saat jadwal mediasi dilaksanakan. Setelah melewati 5 kali mediasi di BPSK Bukittinggi, akhirnya mediator dari BPSK, Jumat 21 Januari 2022, memutuskan persoalan ini tidak menemui titik terang. Oleh sebab itu pulalah, saya akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum setelah di BPSK tidak menemui jalan keluarnya, tambah Idris Sanur.
Idris Sanur juga menuturkan, saya akan menuntut hak saya yang telah dirugikan oleh PT MTF karena persoalan ini. Saya merasa ditipu mentah -mentah oleh pihak PT MTF karena tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada saya pasca pengembalian unit kendaraan. Bahkan, pihak PT MTF juga pernah mengatakan, kendaraan yang saya kembalikan tersebut telah dilelang, tanpa memberitahu hasil lelangnya kepada saya, ungkapnya.
Pelelangan yang dilakukan oleh pihak PT MTF juga secara internal, tidak melalui lembaga pelelangan resmi yang ditunjuk oleh negara, tambahnya.
Sebelum saya mengajukan persoalan ini ke BPSK, saya juga sudah beberapa kali mendatangi kantor cabang PT MTF yang berada di jalan BY Pass Aur Atas Bukittinggi, namun jawaban yang saya terima berbelit -belit, ada yang menyebutkan unit itu telah dilelang dan ada pulang yang menyebutkan unit tersebut Write Off (WO). Ironisnya, saya masih dikatakan berhutang sebanyak Rp 223 Juta, tukuknya.
Tidak hanya dirugikan secara moril, secara materil pun saya sangat banyak dirugikan, saya akan menuntut persoalan ini secara pidana dan perdata, tutupnya.
Terpisah, Ketua BPSK Bukittinggi, Ali Rahman menyebutkan, setelah dilakukan beberapa kali proses mediasi antara pelaku usaha dan konsumen tidak ditemui kesepakatan, maka keputusannya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, ujarnya.( **)