TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Digugat Karena Perbuatan Melawan Hukum, Pemko Bukittinggi Kerahkan 10 Orang Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Penggugat Perbuatan Melawan Hukum Pemko Bukittinggi, Ton Hanafi, S.H.

BUKITINGGI - Gugatan Perbuatan melawan hukum dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi No 40 dan 41 Tahun 2018, tentang penetapan tarif retribusi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi, dengan agenda persidangan Duplik ( jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat).

Tidak tanggung - tanggung, dalam agenda Duplik ini, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menurunkan 10 orang kuasa hukum nya untuk menangani persoalan gugatan terhadap Pemko Bukittinggi yang telah bergulir sejak Oktober 2021 lalu.

Persidangan kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Pemko Bukittinggi yang terdaftar dalam gugatan Perdata Nomor 42/pdt 6 2021 yang didaftarkan oleh perwakilan pedagang Bukittinggi Isnawati dan Radiah, serta gugatan Perdata No  43/Pdt 6 tahun yang didaftarkan oleh Arnita pada 4 Oktober 2021 lalu ini, masih berlangsung sengit.

Menjawab Replik Penggugat, dalam Duplik nya pada Perkara Perdata nomor 43/Pdt.G/2021/PN.Bkt, Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi menyatakan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi agar persoalan ini Niet Onvankelijk Verklaard atau NO. Karena pihak Pemko Bukittinggi menilai Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara aquo.

10 Orang Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi dalam persoalan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Alasan kuasa hukum Pemko Bukittinggi, karena dalam petitum gugatan angka 8 penggugat mendasarkan kerugian terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Bukittinggi No 41 tahun 2018 tentang Peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar. 

Dalam hal ini, perkara yang diajukan termasuk ke dalam Permohonan Keberatan Hak Uji Materil kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kewenangan MA yang telah diatur dalam Pasal 24.A UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang -undangan di bawah undang - undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang -undang.

Dalam duplik nya Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi berkeyakinan, bahwa Mahkamah Agung (MA) lah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan aquo pada tingkat pertama dan terakhir. Karena kuasa Hukum Pemko Bukittinggi menganggap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan tidak termasuk kompetensi ataupun kewenangan peradilan umum.

Selain itu, kuasa hukum Pemko Bukittinggi juga menilai penafsiran keliru dari penggugat dalam memahami ketentuan peraturan perundang -undangan dalam Pasal 155 Ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009, maupun Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013.

Menanggapi Duplik itu, Kuasa Hukum Penggugat , Ton Hanafi, SH menyebutkan pada gosumatera, Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi lagi- lagi tidak memahami substansi gugatan ini. Dalam Replik juga telah kami uraikan. Sangat jelas yang kami gugat itu adalah perbuatan melawan hukum nya, tidak ada korelasi dengan Perwako, tidak ada dasarnya Pemko Bukittinggi memungut retribusi pada para pedagang dengan hanya berpedoman pada Perwako, ungkap Ton Hanafi.

Terkait dengan bertambahnya Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi menjadi 10 orang pada agenda Duplik ini, Pengacara Gaek ini mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut, 

"Mungkin dengan bertambahnya jumlah kuasa hukum Pemko Bukittinggi ini, akan memberikan warna baru pada persidangan ini, ujarnya.

Materi gugatan yang kita masukkan dikatakan fiktif dan mengada -ngada oleh Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi, klien kami telah melakukan pembayaran retribusi tahun 2019 sesuai tarif Perwako sejumlah Rp20.000 X 1,0652 M2 = Rp255.000. 

Jadi tidak benar seperti yang disampaikan Tergugat, bahwa klien kami  memiliki tunggakan retribusi terhitung bulan Januari 2015, seperti yang disampaikan dalam Duplik mereka, terang Ton Hanafi.

Kita tunggu saja pada agenda sidang Pembuktian nanti, kita akan uraikan semuanya di depan Majelis Hakim, pungkas Ton Hanafi. (Jtr)

Type above and press Enter to search.