TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Diduga Memanipulasi Pasal, Kantor Advokat Zulhefrimen Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polisi dan Jaksa ke PN Kelas I B Bukittinggi


 Hilda Asel (41) didampingi Kuasa Hukum nya Kantor Advokat Zulhefrimen dan Rekan, Senin 24 Januari 2022.


BUKITTINGGI - Kuasa Hukum Hilda Asel (41), melalui Kantor Advokat Zulhefrimen, SH dan Rekan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bukittinggi, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, terkait dengan persoalan penyidikan dan penuntutan dalam laporan pelanggaran UU ITE, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Zulhefrimen, SH, awalnya kami melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE  pasal 45 Ayat 3 Junto 310 KUHP atas nama klien kami Hilda Asel ke Polres Bukittinggi sejak 3 April 2020 silam. Namun setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap justru kami akan dipanggil ke persidangan dalam persoalan yang berbeda, ungkapnya.

Hal ini tentu sangat merugikan klien kami, karena kasus yang naik ke persidangan bukanlah kasus yang kami laporkan terhadap penyidik di Kepolisian Resor Bukittinggi. Tak hanya itu, rentetannya, Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga ikut keliru mengajukan tuntutan yang tidak sesuai dengan BAP yang telah dibuat dihadapan penyidik di Kepolisian Resor Bukittinggi, sambungnya.

Dikatakan juga oleh Zulhefrimen, Kasus pelanggaran UU ITE  ini telah berlangsung tahunan, tepatnya sejak pertama kali laporkan pada April 2020 lalu. Namun, saat persoalan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, justru ceritanya berubah, ada apa dibalik semua ini, apakah ada konspirasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bukittinggi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tambahnya.

"Harapan kami, Polisi dan Jaksa menerapkan  UU ITE terhadap laporan klien kami ini, karena persoalannya adalah UU ITE, bukan Tipiring seperti berkas yang dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan ke Pengadilan. Karena, pada  SP2HP terakhir yang diperlihatkan terhadap kami pada 8 November 2021, semua berkasnya masih mengenai UU ITE untuk melengkapi petunjuk Jaksa," ungkapnya. 

Seperti dilaporkan sebelumnya, Hilda Asel melaporkan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Ismarni dan Mardhatila di media sosial terhadap dirinya. Keduanya, menuduh Hilda Asel dengan perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali oleh Hilda Asel. Karena kasus itu juga, persidangan telah bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga sudah Incracht di Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Kasasi Jaksa juga ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Tak hanya itu, menurut Hilda Asel, saya juga diganggu dalam urusan pekerjaan, karena saya juga diadukan secara kedinasan, yang menyebabkan saya mendapati sanksi sosial dalam bekerja sebagai seorang pendidik, ungkapnya.

Hilda Asel melalui Kuasa Hukum nya berharap, Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi, bisa menindaklanjuti sesuai dengan gugatan Pra Peradilan yang telah didaftarkan Kuasa Hukumnya ke PN.

Karena menurut Hilda Asel, di era keterbukaan informasi publik ini, semua yang berkaitan dengan persoalan hukum bisa diakses oleh masyarakat secara langsung. Kami sebagai masyarakat menginginkan keadilan, kami tidak ingin  dibodoh -bodohi dalam persoalan hukum, pungkasnya.  (**)



Diduga Memanipulasi Pasal, Kantor Advokad Zulhefrimen Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polisi dan Jaksa ke PN Kelas I B Bukittinggi

BUKITTINGGI - Kuasa Hukum Hilda Asel (42), melalui Kantor Advokad Zulhefrimen, SH dan Rekan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bukittinggi, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kepolisian Resor Bukittinggi, terkait dengan persoalan penyidikan dan penuntutan dalam laporan pelanggaran UU ITE, Senin 24 Januari 2022.


Menurut Zulhefrimen, SH, awalnya kami melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE  pasal 45 Ayat 3 Junto 310 KUHP atas nama klien kami Hilda Asel ke Polres Bukittinggi sejak 3 April 2020 silam. Namun setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap justru kami dipanggil ke persidangan dalam persoalan yang berbeda, ungkapnya.

Hal ini tentu sangat merugikan klien kami, karena kasus yang naik ke persidangan bukanlah kasus yang kami laporkan terhadap penyidik di Kepolisian Resor Bukittinggi. Tak hanya itu, rentetannya, Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga ikut keliru mengajukan tuntutan yang tidak sesuai dengan BAP yang telah dibuat dihadapan penyidik di Kepolisian Resor Bukittinggi.


Dikatakan juga oleh Zulhefrimen, Kasus pelanggaran UU ITE  ini telah berlangsung tahunan, tepatnya sejak pertama kali laporkan pada April 2020 lalu. Namun, saat persoalan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, justru ceritanya berubah, ada apa dibalik semua ini, apakah ada konspirasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bukittinggi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sambungnya.

"Harapan kami, Polisi dan Jaksa menerapkan  UU ITE terhadap laporan klien kami ini, karena persoalannya adalah UU ITE, bukan Tipiring seperti berkas yang dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan. Karena pada  SP2HP terakhir yang diperlihatkan terhadap kami pada 8 November 2021, masih mengenai UU ITE untuk melengkapi petunjuk Jaksa," ungkapnya. 


Seperti dilaporkan sebelumnya, Hilda Asel melaporkan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Ismarni dan Mardhatila di media sosial terhadap dirinya. Keduanya, menuduh Hilda Asel dengan perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali oleh Hilda Asel. Karena kasus itu juga, persidangan telah bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan sudah Incracht di Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Kasasi Jaksa juga ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Tak hanya itu, menurut Hilda Asel, saya juga diganggu dalam urusan pekerjaan, karena saya juga diadukan ke Dinasan yang menyebabkan saya mendapati sanksi sosial dalam bekerja sebagai seorang pendidik, ungkapnya.


Hilda Asel melalui Kuasa Hukum nya berharap Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi, bisa menindaklanjuti sesuai dengan gugatan Pra Peradilan yang telah didaftarkan Kuasa Hukumnya ke PN.

Karena menurut Hilda Asel, di era keterbukaan informasi publik ini, semua yang berkaitan dengan persoalan hukum bisa diakses masyarakat secara langsung. Kami sebagai masyarakat menginginkan keadilan, kami tidak ingin  dibodoh -bodohi dalam persoalan hukum, pungkasnya.  (**)

Type above and press Enter to search.