BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak menepati janji untuk membayarkan biaya ganti rugi. Padahal, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 714/Pdt/2020 dalam pokok perkara perjanjian bagi hasil pekerjaan proyek penambahan pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, dihadapan Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi beberapa bulan yang lalu telah berjanji akan menganggarkan biaya ganti rugi dalam perkara ini di pos anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bukittinggi 2021.
Persoalan yang sudah terjadi menahun antara Pemko Bukittinggi dengan Pemohon Eksekusi Dasmir St. Palimo ini masih tergantung, karena pihak Pemko Bukittinggi belum juga menepati janjinya.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Dasmir St. Palimo, Ton Hanafi, SH mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi (Termohon Eksekusi 1) dan Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah Kota Bukittinggi (Termohon Eksekusi 2) seharusnya sudah membayarkan ganti kerugian sebesar Rp. 64. 766.000,- kepada Pemohon Eksekusi yang merupakan kliennya pada bulan Desember 2021 ini, ujarnya.
"Masalah ini sudah berlangsung belasan tahun, Pemko Bukittinggi selalu molor dengan tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati di ranah pengadilan. Jelas, pihak Pemko Bukittinggi tidak mempunyai itikad baik, dengan tidak menghormati lembaga peradilan, karena berani mengingkari apa yang telah disepakati bersama di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi," tambahnya.
Untuk perkara ini, kami akan menyurati Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kami akan mengadukan persoalan ini ke pemerintahan pusat, kami seperti diremehkan Pemko Bukittinggi dengan kembali mengingkari kesepakatan ini, ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bukittinggi, Isra Yonza yang dihubungi awak media cuma menjawab singkat ganti rugi itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, tanpa merinci apa penyebab tidak dianggarkannya ganti rugi perkara ini di APBD Perubahan 2021 lalu. (**)