TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Young Happy: Jawaban Mediasi Pemko Bukittinggi di Persidangan Tidak Sinkron dengan Substansi Perbuatan Melawan Hukum

          Young Happy.


BUKITTINGGI - Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum dalam implentasi Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi No 40 dan 41 Tahun 2018, tentang penetapan tarif retribusi masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi, Senin 22 November 2021.

Saat ini, agenda persidangan kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Pemko Bukittinggi yang terdaftar dalam gugatan Perdata Nomor 42/pdt 6 2021 yang didaftarkan oleh Isnawati dan Radiah, serta gugatan Perdata No  43/Pdt 6 tahun yang didaftarkan oleh Arnita pada 4 Oktober 2021 ini, memasuki agenda mendengarkan jawaban tergugat dalam proses mediasi dengan pihak penggugat.

Persidangan kasus gugatan Pdt Nomor 42/pdt 6 tahun 2021 diketuai oleh Hakim Mediator Supardi SH. Sedangkan, gugatan Perdata No  43/Pdt 6 Hakim mediatornya adalah Zulfanurfitri, S,H.

Dalam kesempatan mediasi itu Kuasa Hukum Penggugat Ton Hanafi, S.H, menyebutkan pada Hakim Mediator Supardi, untuk dan atas nama penggugat bersama ini mengajukan tawaran damai kepada tergugat terkait perkara perdata nomor 42/pdtg/ 2021/ PN Bukittinggi, bahwa tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Bukittinggi nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah dilakukan peninjauan oleh Pemko Bukittinggi berdasarkan Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dan pada tahun 2021 dilakukan peninjauan lagi dengan Perwako Nomor 25 Tahun 2021, bahwa peninjauan tarif retribusi tersebut tanpa diikuti dengan perubahan atau penerbitan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang Baru. 

Oleh karena itu, pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah dianggap tidak sah, ujar Ton Hanafi. 

Ton Hanafi melanjutkan, maka mengacu kepada Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentng Pajak Daerah Jo Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pihak penggugat meminta kepada tergugat tarif retribusi sesuai Perda Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013, urainya.

Sementara itu Tergugat Pemko Bukittinggi yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi Lina Herlinda, SH, MH dalam jawabannya menyebutkan bahwa Tarif Retribusi yang tertuang dalam Perwako 40/41 tahun 2018 telah dilakukan pengkajian oleh tim yang dibentuk Gubernur Sumbar dan berdasarkan hasil pengkajian, Perwako tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan. Kemudian, menurut Tim Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi Perwako ini juga telah diuji oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan Putusan Nomor 56 P/Hum/2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut Tim Hukum Pemko Bukittinggi, tawaran damai dalam proses mediasi ini Tidak Dapat Kami Penuhi.

Sementara itu Juru Bicara Pedagang yang menggugat Perbuatan Melawan Hukum Pemko Bukittinggi ini, Young Happy menuturkan, gugatan kami tidak mempersoalkan Perwako tersebut. 

Terkait dengan jawaban dari Tim Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi dalam jawaban tertulis itu, Young Happy menyebutkan itu tidak nyambung dan ngawur, karena persoalan yang kami gugat bukanlah seperti jawaban yang dituangkan oleh Pemko Bukittinggi itu, sambung Young Happy.

"Yang kami gugat, adalah perbuatan melawan hukumnya. Karena tidak  boleh memungut retribusi hanya menggunakan Perwako, apalagi tanpa ada turunan dari Peraturan Daerah," tuturnya. 

Kita ketahui juga, Perwako bukanlah salah satu yang termaktub dalam Hirarki Peraturan Perundang -undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Beda dengan Peraturan Daerah, hal itu memang sesuai dengan hirarki perundangan, ungkapnya.

Young Happy kembali mewanti Pemko Bukittinggi, karena persoalan  ini masih dalam gugatan, saya minta Pemko Bukittinggi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak memungut retribusi menggunakan Perwako kepada para pedagang, tambahnya.(jtr)

Type above and press Enter to search.