TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Tolak Eksekusi, Ratusan Warga Gaduik Hadang Tim Juru Sita PN Bukittinggi


Ratusan massa hadang Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang akan melakukan eksekusi di rumah Faridawati, Kamis 4 November 2021.(doc, Ryu) 


AGAM - Proses eksekusi Putusan Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN.Bkt yang objek perkaranya adalah rumah Faridawati pemilik usaha swalayan Budhi Mart yang berada di Jalan By Pass, Simpang Taman, Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kabupaten Agam mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan massa saat pihak Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bukittinggi bersama pihak keamanan dari Polres Bukittinggi dan Kodim 0304/ Agam hadir di lokasi, Kamis 4 November 2021. 

Ratusan warga yang mengatasnamakan keluarga, Kerapatan Adat Nagari ( KAN) Nagari Gadut, Buek Arek, melakukan pagar betis saat pihak keamanan bersama pihak Panitera dan Juru Sita PN Bukittinggi hadir di lokasi rumah yang akan di eksekusi. 

Salah seorang pihak massa keluarga yang melakukan orasi di lokasi menyebutkan bahwa pihak keluarga menolak eksekusi, karena masih melakukan upaya hukum proses banding di Pengadilan Tinggi. 

Selain itu, pihak massa yang berorasi juga mengatakan pihak keluarga merasa tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak lain dan tidak akan pernah menjual rumah mereka kepada pihak lain. 

Terpisah, Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP. R. Sitinjak mengatakan bahwa sebanyak 102 personil aparat Polres Bukittinggi siap mengamankan kegiatan eksekusi bersama aparat TNI-AD dari Kodim 0304/Agam. 

Menurut jadwal, Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan rumah milik Faridawati yang beralamat Jalan Simpang By Pass, Pako'an, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu, 03 November 2021 pukul 09.00 WIB, namun karena ada kegiatan lain yang jadwalnya bersamaan, proses eksekusi ditunda menjadi Kamis 4 November 2021.

Eksekusi ini akan dilakukan berawal dari adanya perkara wanprestasi nasabah BNI Cabang Bukittinggi bernama Bob Trivano dalam melunasi sisa pinjaman kredit dengan pihak BNI Bukittinggi. 

Baca juga berita sebelumnya, https://www.gosumatera.com/2021/10/tanpa-pemberitahuan-bni-cabang.html

Sebelumnya, Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim, pada hari Rabu, 3 November 2021 menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan pemilik Budi mart diundur, karena adanya kegiatan pengamanan dari pihak Polres Bukittinggi dalam agenda Gebyar Vaksin di Lapangan Kantin Wirabraja Bukittinggi, ucapnya. (Jtr)

Type above and press Enter to search.