TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Sodomi, Mantan Wali Jorong di Agam Ini Akhirnya Diciduk Polisi


Pelaku Sodomi, oknum mantan Wali Jorong di Agam berinisial A (52) saat memberikan keterangannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis 4 November 2021. (Doc R.E). 


BUKITTINGGI - Aksi bejat pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial A (52) ini akhirnya diketahui aparat penegak hukum. Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menciduk pelaku di kediamannya, Kamis 4 November 2021.

Ironisnya, tersangka ini merupakan oknum mantan Wali Jorong di salah satu nagari di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Terkait hal itu, Kanit III PPA, Ipda Tiara Nur R, mengatakan, sebelum penangkapan, tersangka A sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Kami mendapat informasi atas tindakan pelaku ini dari orangtua korban. Tersangka ini merupakan mantan perangkat nagari di Agam. Mengetahui dirinya akan ditangkap dia mencoba melarikan diri. Namun, tim buru sergap Satreskrim segera meringkusnya," ujar Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat 5 November 2021.

Dikatakan juga oleh Tiara, beredarnya informasi ada pelaku sodomi di daerah tersebut membuat resah warga setempat. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku berdasarkan keterangan korban, terangnya.

Dihadapan penyidik, tersangka A akhirnya tidak bisa mengelak, dan mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama berumur 14 tahun itu, sejak tahun 2020 lalu. 

"Tersangka A juga mengakui telah melakukan perbuatannya berkali - kali terhadap korban. Perbuatan itu dilakukannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan uang dan mengiming -imingi korban yang masih belia ini dengan menjanjikan akan membelikan sepeda motor untuknya," ucap Tiara.

Dari pengakuan pelaku, kita juga mengetahui korban telah dikerjai oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD, tambahnya.

"Saat ini, Kondisi korban masih trauma, kita akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban," terang Tiara.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang kerap ditontonnya.

"Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal mulanya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton," kata A, saat dimintai keterangan oleh polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 292 KUHP Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 dan UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pungkasnya. (Jtr)



Type above and press Enter to search.