BUKITTINGGI - Mantan Walinagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Zulhendra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi. Gugatan itu dilakukan Zulhendra karena dirinya tidak bisa memenuhi Hak Konstitusinya sebagai Warga Negara Indonesia untuk ikut Pemilihan Walinagari (Pilwana), karena dirinya dianggap melanggar aturan adat di Nagari Panampuang.
Sidang kasus ini bergulir karena proses mediasi tidak tercapai. Pembacaan Gugatan Perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt ini dibacakan oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Iskandar Khalil di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Selasa, 9 November 2021.
Iskandar Khalil mengatakan, ada 5 Tergugat yang kami gugat dalam perkara ini diantaranya, Ninik Mamak Nan 10, Ketua KAN Nagari Panampuang, Ninik Mamak Nan 33, Panitia Pilwana, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Panampuang.
Dalam persidangan itu, Iskandar Khalil juga menyebutkan, bahwa aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, jelas bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945.
Hak Konstitusi klien kami untuk memilih dan dipilih tidak dipenuhi oleh tergugat, tambah Iskandar Khalil.
Dalam dipersidangan ini, Tergugat 2, Ketua KAN Nagari Panampuang, Drs Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, memang kami telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kemenakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang.
"Namun lucunya kenapa kami dibawa berurusan kemari, padahal sudah kami selesaikan di Nagari," ungkap Dt. Tan Kabasaran.
Dt. Tan Kabasaran juga menuturkan, kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari Anak Kemenakan yang tidak sesuai dengan Adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari Penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat, sambungnya.
Sementara itu, Zulhendra sebagai Penggugat yang pada periode sebelumnya menjabat Walinagari Panampuang juga menyebutkan, saya dimarginalkan dan dianggap melanggar adat atas dasar postingan saya di media sosial Facebook yang berbunyi "SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI, SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA".
Atas dasar postingan itulah, Ninik Mamak menilai saya melanggar aturan adat dan diberikan sanksi adat, sehingga berujung kepada referensi kepada Panitia Pilwana, dan Bamus Nagari Panampuang untuk menganulir saya supaya tidak bisa ikut Pilwana, tambahnya.
"Karena saya merasa tidak bersalah, maka saya tidak memenuhi sanksi yang diberikan. Padahal tidak jelas kemana arah postingan ini ditujukan," tukuknya.
Sementara itu Tergugat 5, Anggota Bamus Nagari Panampuang, Fajrul Wadi juga menuturkan, tahapan Pilwana di Nagari Panampuang ini sebenarnya sudah sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, tukasnya.
"Kami juga heran kenapa kami juga ikut dibawa-bawa dalam persidangan ini. Padahal, prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pilwana Nagari Panampuang tidak ada masalah. Kami ketahui juga, penggugat sudah pernah lapor ke Ombudsman. Pendapat Ombudsman juga telah kami dengar, bahwa Panitia Pilwana sudah melaksanakan semua prosedur sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan yang benar, dan hal itu tidak ada masalah juga," urai Fajrul.
Persidangan Gugatan Perdata tersebut ditunda oleh Majelis Hakim, dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 16 November 2021 mendatang. (**)