Zulhefrimen SH dan Rekan bersama kliennya Hilda Asel, SE, MM saat memberi keterangan pers, Senin 8 November 2021.
BUKITTINGGI - Kantor Advokad Zulhefrimen, SH dan Rekan meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menindaklanjuti laporan klien mereka bernama Hilda Asel (41) seorang ASN di jajaran Dinas Pendidikan Sumbar, yang dirugikan karena kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Zulhefrimen mengatakan, efek dari kasus ITE ini sangat merugikan kliennya. Ironisnya, klien mereka Hilda Asel ini bahkan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatra Barat pada 29 Oktober 2021 lalu, yang kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, yang kemudian langsung menyurati klien kami untuk diberikan sanksi, ungkapnya Senin 8 November 2021.
Disebutkan juga oleh Zulhefrimen, kasus ini seperti dipingpong oleh aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah dilaporkan oleh klien mereka pada 2 April 2020 lalu ke Polres Bukittinggi. Setelah melapor lebih dari satu tahun, kliennya tidak mengetahui bagaimana perkembangan penyidikan dari laporan tersebut.
Bahkan, tambah Zulhefrimen, kliennya juga telah dimintai sejumlah biaya untuk kepentingan penyidikan perkara ini sejak perkara itu dilaporkan. Namun sayang, hasilnya tak kujung diketahui oleh klien kami ini, tambahnya.
"Jika perkara ini di SP3 kan, juga tidak ada pemberitahuan tertulis pada klien kami, tentu saja klien kami tidak mendapat kepastian hukum dan dirugikan," tukasnya.
Hilda Asel dalam kesempatan itu juga menyayangkan keputusan Gubernur Sumbar yang memberikan sanksi terhadapnya melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Karena, setelah dirinya melakukan upaya hukum sampai ke tingkat Mahkamah Agung ( MA), segala tuduhan yang dialamatkan kepada saya itu tidak terbukti, dan putusan di MA juga sudah Incracht, ujarnya.
"Saya ingin mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan kasus ITE ini, tapi setelah menunggu sampai setahun lebih, hal itu belum mendapat jawaban dari penyidik kasus ini," ulasnya.
Zulhefrimen SH dan Rekan juga menembuskan surat ini ke berbagai instansi seperti ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Kajagung RI, Komisi Kajagung RI, Komisi Kejaksaan RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas MA RI, Gubernur Sumatra Barat, Kapolda Sumatra Barat, Dir Reskrimum Polda Sumbar, Kabag Wasidik Reskrimun Polda Sumbar. (**)