Diwarnai hadangan warga dan Kericuhan, Tim eksekusi Juru Sita PN Bukittinggi di Gaduik tetap dilaksanakan, Kamis 4 November 2021.(doc, I.S).
AGAM - Setelah dihadang ratusan warga Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang dikawal ketat oleh ratusan aparat keamanan dari Polres Bukittinggi dan Kodim 0304 Agam akhirnya berhasil menghalau ratusan massa, dan mengeksekusi aset jaminan rumah milik debitur Bank BNI, Bob Trivano berupa SHM atas nama Faridawati, pemilik Swalayan Budhi Market yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi pada Agustus 2020 lalu.
Terkait proses eksekusi itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gadut HYB DT Majo Endah mengatakan, warga menolak dilakukan eksekusi itu, karena mereka tahu pemilik rumah yang akan dieksekusi masih menjalani upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sumbar, ujarnya.
"Kami berharap tim Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi bisa mengurungkan dan membatalkan eksekusi tersebut," tambahnya.
Baca juga berita sebelumnya, https://www.gosumatera.com/2021/11/tolak-eksekusi-ratusan-warga-gaduik.html
Tim pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bukittinggi, AKP Julianson saat bernegosiasi dengan perwakilan warga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pengamanan agar eksekusi dapat dilaksanakan dengan aman.
"Karena itu kita mohon kepada warga untuk tidak menghalang halangi karena kami hanya melaksanakan tugas," tegasnya. Namun negosiasi gagal mencapai kesepakatan sehingga eksekusi tetap dilakukan," terangnya.
Pantauan GoSumatera, ratusan warga terlihat telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB, Kamis 4 November 2021, di sekitar lokasi dengan membawa spanduk yang bertuliskan, “Kami Buek Arek, Niniak Mamak, Jorong Aro Kandikia menolak eksekusi.” Bahkan perwakilan keluarga sempat meneriakkan siap mati untuk mempertahankan haknya tersebut.
Sempat terjadi negosiasi antara Panitera Juru Sita PN Bukittinggi, Aparat keamanan dari Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam dengan perwakilan warga Gadut, namun proses negoisasi tersebut tidak membuahkan hasil, ratusan warga tetap menolak proses eksekusi dilaksanakan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat puluhan petugas tim pengamanan dari Polres Bukittinggi dengan tameng lengkap merangsak maju ke objek eksekusi.
Kericuhan terjadi karena keluarga pemilik rumah dan warga terus bertahan dan menghadang tim pengamanan. Beberapa orang warga juga ikut diamankan aparat keamanan karena menghalangi eksekusi.
Meskipun dihalangi dan dihadang warga, aparat keamanan berhasil menerobos blokade warga. Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra juga terlihat turun ke lapangan memimpin pengamanan, sehingga Juru Sita PN Bukittinggi, Andyani berhasil membacakan penetapan eksekusi terhadap tanggungan debitur yang telah dilelang oleh KPKNL Bukittinggi.
Satu persatu barang milik warga dari rumah yang dieksekusi itu dikeluarkan oleh tim eksekutor. Diwarnai isak tangis, keluarga yang dieksekusi hanya bisa mengeluarkan uneg-uneg mereka saat melihat barang-barang di rumah itu diangkut oleh mobil truk.
Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim sebelumnya juga mengatakan, eksekusi yang dilakukan itu merupakan hasil putusan lelang KPKNL terhadap hak tangungan yang dijaminkan debitur atas utangnya di BNI.
Hak tanggungan hasil lelang oleh KPKNL itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga pemenang lelang mengajukan aanmining ke Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi. Namun pihak debitur melakukan perlawanan dengan menggugatnya ke Pengadilan.
Gugatan itu ditolak, dan pihak penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.
"Meskipun ada upaya banding (perlawanan) namun hal itu tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi. Karena yang dieksekusi itu hak tangungan yang putusan nya sama mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan perlawanan yang diajukan penggugat," tegasnya.
Terkait hasil lelang, hak tanggungan debitur oleh KPKNL berjumlah lebih kurang Rp 5,9 miliar, sedangkan utang debitur di BNI sekitar Rp2 miliar. Kelebihan dari hasil lelang itu menurut Lukman juga sudah diserahkan bank ke pihak debitur.
Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra dalm kesempatan itu juga mengatakan dalam eksekusi itu pihaknya menurunkan sekitar 200 personil ditambah dengan aparat TNI dari Kodim 0304 Agam.
Disebutkan juga oleh Sukur, dalam eksekusi itu memang sempat terjadi perlawanan, namun hal itu dapat diatasi, dan proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar, tukasnya. (Jtr)