TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Terindikasi Korupsi, Kajati Sumbar Tetapkan 13 Orang Tersangka dalam Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang - Sicincin

 

Proses pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru, seksi 1 Padamg - Sicincin. (doc Pt Hutama Karya). 


SUMBAR - Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat  menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan proyek pembangunan tol Padang - Pekanbaru, seksi I  yang menghubungkan Padang dengan Sicincin.

Terkait hal itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu  27 Oktober 2021 lalu, setelah Kajati menemukan bukti - bukti yang kuat dalam pengungkapan kasus ini.

"Sementara itu, untuk total kerugian diperkirakan sebesar Rp27.859.178.142,” ungkap  Mustaqpirin dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Sumbar, Jumat  29 Oktober 2021.

Dikatakan juga oleh Mustaqpirin,  13 orang tersangka itu terbagi ke dalam 11 berkas perkara. Mereka ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Nagari dan juga warga penerima ganti rugi.

Mustaqpirin merinci, berkas perkara yang pertama tersangkanya berinisial SS yang bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang, dan berkas perkara kedua tersangkanya YW yang bekerja sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya, berkas perkara yang ketiga tersangkanya merupakan 3 orang anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, masing - masing berinisial J, RN dan US.

Sedangkan untuk berkas perkara yang keempat hingga ke sebelas, tersangkanya merupakan warga penerima ganti kerugian lahan yang masing-masingnya berinisial BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA.

"Sementara itu untuk tersangka SA ini, selain dirinya penerima ganti kerugian, dia juga bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang," kata Mustaqpirin menambahkan. 

Sebelum penetapan tersangka ini, pihak Kajati Sumbar juga telah menaikkan kasus dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Kamis 21 Oktobet 2021 lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Kejati Sumbar kemudian menetapkan 13 orang tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah tekait kasus ini sehingga pihaknya berkeyakinan adanya indikasi pidana dalam kasus ini, ujarnya.

"Walaupun penetapan tersangkanya sudah kita umumkan, namun belum kita lakukan penahanan. Karena domisili para tersangka ini ada yang menyebar, ada yang tinggal di Kota Padang, dan di Kabupaten Padang Pariaman," tutupnya

Menguapnya kasus ini terkait pembayaran ganti kerugian lahan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan aset daerah, namun. ganti rugi justru dibayarkan kepada mereka yang sebetulnya tidak berhak menerima biaya ganti rugi. Dan hal ini tentu saja merugikan keuangan negara dengan hingga  puluhan miliar rupiah. (**) 

Type above and press Enter to search.