BUKITTINGGI - Satuan Reseserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Bukittinggi. Sebanyak 9 Kilogram Narkotika jenis Ganja diamankan polisi dari tiga orang pelaku di berbagai lokasi.
"Penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., Rabu 27 Oktober 2021.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 26 Oktober 2021, terhadap pelaku berinisial DP (27) di rumahnya di Jl.Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Ganja, dan satu linting ganja yang diletakkan di dalam kotak rokok.
"Tersangka DP merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini," ungkap Aleyxi.
Setelah melakukan pengembangan, dua orang pelaku lainnya yang berinisial IS (27) dan NF (40) juga kemudia diringkus petugas di Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket besar ganja, 3 paket sedang ganja, dan 2 paket kecil ganja. tersangka NF juga merupakan residivis kasus yang sama, ujar Aleyxi.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(**)