TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Langgar Aturan, Satlantas Polres Bukittinggi Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor


Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat. 


BUKITTINGGI – Puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan berupa knalpot bising dan terindikasi akan melakukan aksi balap liar terjaring razia dalam operasi penertiban Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi, Sabtu 9  Oktober 2021 malam. 

"Dalam operasi penertiban ini, petugas mengamankan sebanyak 38 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya juga terindikasi akan melakukan aksi balap liar," ucap Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Minggu 10 Oktober 2021.

Ghanda Novidingrat menyebutkan, operasi penertiban juga dilakukan karena banyaknya pengaduan dan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan kendaraan khususnya sepeda motor yang memiliki knalpot tidak standar, sebutnya.

Selain itu, menurut Ghanda, ada laporan warga juga mengeluhkan adanya aksi kebut-kebutan di Jalan Sudirman dan Japan By Pass Bukittinggi. Kami menduga sebagai ajang adu balap liar di beberapa titik di seputaran Bukittinggi, ungkapnya. 

Tak hanya itu, selain menindak puluhan kendaraan roda dua, Polisi turut menahan beberapa surat kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam giat tadi malam, ada 11 lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus ditahan karena pengendara yang melanggara aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm atau knalpot tidak standar, ucap Ghanda.

Ghanda juga menuturkan, kegiatan operasi penertiban kendaraan bermotor di Bukittinggi tidak dilakukan hanya pada Sabtu malam, tapi juga hampir setiap malam dilakukan, ditqmbah lagi dengan pengaduan masyarakat di media sosial setiap harinya, kita segera tindak lanjuti, sambungnya. 

Kita imbau kembali kesadaran warga Bukirtinggi untuk patuh berlalu lintas demi keselamatan bersama, pungkasnya.(**) 

Type above and press Enter to search.