BUKITTINGGI - Proses Aanmaning atau teguran Pemohon Eksekusi terkait Kasasi Putusan Mahkamah Agung RI No. 714/Pdt/2020 dalam pokok perkara perjanjian bagi hasil pekerjaan proyek penambahan pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, akhirnya hampir menemui titik penyelesaian.
Walaupun demikian, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Dasmir St. Palimo, Ton Hanafi saat di PN Bukittinggi, Jumat, 17 September 2021 mengatakan, masih belum bisa menerima hasil keputusan pihak Pemko Bukittinggi sebagai (Termohon Eksekusi 1) dan Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah Kota Bukittinggi (Termohon Eksekusi 2) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 64.766.000,- (enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Pemohon Eksekusi.
Sebenarnya kasus ini sudah berlangsung lama, sudah belasan tahun, terhitung sejak beberapa periode Pemerintahan Kota Bukittinggi sebelumnya, ujar Ton Hanafi.
Menyusul keluarnya putusan MA pada tanggal 23 April 2020 yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun tak kunjung terlaksana, berdasarkan itulah kita buat teguran, sambungnya.
Nominal uangnya jika dihitung tidaklah terlalu banyak, terutama bagi klien kami. Sebenarnya Pemko Bukittinggi dari masa sebelumnya jika mempunya itikad baik, bisa segera membayar dengan menggunakan anggaran tak terduga di Pos APBD Kota Bukittinggi. Tapi hal itu tak pernah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya, klien kami seperti dipingpong dengan jawaban klise, tukasnya.
"Kami hanya menunggu kepatuhan dan ketaatan dari pihak Pemko Bukittinggi. Padahal, semenjak tahun 2005 Investasi klien kami telah mengendap di sana, denda tidak dibayarkan, modal juga tidak kembali, bagi hasi juga tidak diterima, sebenarnya apa mau Pemko Bukttinggi melihat persoalan ini, " ungkap Ton Hanafi.
Kami juga akan bincangkan dengan klien kami, apakah dia mau bersabar, sampai cairnya anggaran yang dijanjikan oleh Pemko Bukittinggi pada akhir tahun 2021 ini, tukuknya.
Sementara itu, menurut Panitera PN Bukittinggi melalui Juru Bicara/Humas PN Bukittinggi, Lukman juga membenarkan hal tersebut. Melihat proses yang terjadi, terlihat sudah ada upaya atau itikad baik Pemko Bukittinggi untuk membayar dengan telah dianggarkannya melalui anggaran perubahan APBD Kota Bukittinggi 2021, tuturnya.
Karena, Pihak Pemko baru mendapatkan keputusan MA itu pada awal tahun 2021, artinya untuk mematuhi keputusan tersebut, tidak ada pos anggaran untuk membayar, makanya dirancanglah di anggaran perubahan APBD 2021, ucapnya.
"Sementara itu, pihak pemohon eksekusi berharap Pemko segera membayar, sementara dari pihak Pemko tadi menyampaikan sudah dianggarkan melalui anggaran perubahan. Hal ini tentu menyangkut masalah keuangan negara, tidak bisa langsung semudah itu dalam pelaksanaannya," ungkap Lukman.
Lukman juga menuturkan, terkait masalah ini berbeda jika para pihak berhadapan dengan pihak orang perorang atau instansi swasta atau badan hukum yang lain, mereka memiliki dan taktis untuk menalangi suatu persoalan, tambahnya.
“Terlihat sudah ada upaya pihak Pemko Bukittinggi mematuhi keputusan MA dengan itikad baiknya untuk membayar di anggaran perubahan APBD 2021, kita apresiasi hal ini," pungkas Lukman. (jtr)