Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Ton Hanafi, SH.
BUKITTINGGI – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No. 714/Pdt/2020 dalam pokok perkara perjanjian bagi hasil pekerjaan proyek penambahan pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, beberapa waktu lalu, hingga kini belum juga dieksekusi.
Persoalan yang sudah terjadi menahun antara Pemko Bukittinggi dengan Pemohon Eksekusi Dasmir St. Palimo ini masih tergantung, karena proses eksekusi yang semestinya dilaksanakan Jumat 9 September 2021, masih urung dilaksanakan.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Dasmir St. Palimo, Ton Hanafi selaku Pemohon Eksekusi mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi (Termohon Eksekusi 1) dan Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah Kota Bukittinggi (Termohon Eksekusi 2) harus membayar ganti kerugian sebesar Rp. 64. 766.000,- kepada Pemohon Eksekusi yang merupakan kliennya.
Penundaan teguran ini disebabkan karena pihak Bagian Hukum Pemko Bukittinggi belum mendapatkan Kuasa dari Walikota Bukittinggi, disebabkan karena Walikota Bukittinggi sedang berada di luar daerah.
Menurut Ton Hanafi, hal ini disepakati setelah dilakukan pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Ketua Panitera PN Bukittinggi, Panitera Muda Perdata PN Bukittinggi, Kasubag Hukum Pemko Bukittinggi, Richie Permana dan saya sendiri di Pengadilan Negeri Bukittinggi, ujarnya.
Sebenarnya kasus ini sudah berlangsung lama sejak Pemerintahan Bukittinggi sebelumnya yakni pada tahun 2005 silam. Sejak diajukan upaya hukum dimulai dari Pengadilan Negeri kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung kita selalu menang. Namun, karena sejak putusan MA per tanggal 23 April 2020 sudah mempunyai kekuatan hukum namun tetap belum juga terlaksana, maka kita buat teguran, sambungnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum Pemko Bukittinggi, Richie Permana saat di PN Bukittinggi juga membenarkan, bahwa proses eksekusi ini belum bisa terlaksana oleh Pemko Bukittinggi, karena belum mendapatkan Kuasa dari Walikota Bukittinggi. (jtr)