TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polisi Ringkus 4 Orang Pelaku Pembobol ATM di Bukittinggi


BUKITTINGGI - Tim Gabungan Polres dan Polsek Kota Bukittinggi berhasil meringkus 4 orang pelaku pembobol ATM BNI di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 WIB.

Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Bukittinggi yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Reskrim AKP Allan Budikusumah langsung turun ke lokasi itu dan membekuk para tersangka, ungkap Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, Rabu 18 Agustus 2021.

Kapolres Bukittinggi mengatakan, ke 4 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AS (36), MAY (35), H (43) dan RR. (40).

"Pelaku beraksi pada Selasa 13 Juli 2021 silam, sekitar pukul 05.45 WIB," bebernya.

"Saat diringkus, pertamakali kita berhasil menangkap tersangka D.  D kita ringkus saat ia sedang berada di kosnya di kawasan Belakang Balok," ucap Dody Prawiranegara.

Sewaktu diinterogasi, D mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan temannya dalam peristiwa itu, sehingga polisi juga meringkus 3 pelaku lainnya.

Selanjutnya, polisi menangkap H yang sedang berada di rumah pamannya di Guguk Bulek, kemudian tersangka K di Pos Pemuda Tangah Sawah, dan tersangka B di dalam Pasar Aur Tajungkang, tambahnya.

Dijelaskan juga oleh Dody Prawiranegara, penyidikan terhadap para pelaku pembobol ATM itu dilakukan sejak adanya laporan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) tanggal 13 Juli 2021 lalu yang menyatakan telah terjadi pembobolan ATM BNI.

Akibat kejadian itu, pihak pelapor mengalami kerugian Rp 212,5 juta lebih, terangnya. 

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka berinisial AS mendapat bagian Rp35 juta, MAY Rp25 juta, H Rp25 juta dan RR Rp29,8 juta.

Menurut Dody, dari para tersangka juga disita barang bukti berupa satu buah peralatan las, satu buah tabung oksigen, satu buah tabung gas, linggis, dan sepeda motor.

Kapolres juga menuturkan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara, pungkasnya.(jtr)

Type above and press Enter to search.