AGAM - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK - RI) memberikan Penganugerahan Desa Konstitusi kepada Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Terkait hal itu, Ketua MK - RI, Anwar Usman, Jajaran Menteri Pedesaan beserta rombongan dijadwalkan akan hadir di Palupuh untuk mengukuhkan Desa Konstitusi ke 4 di Nusantara ini pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada tahun 2013 silam, penganugerahan dari MK ini juga telah diberikan kepada Desa Wasur, Merauke, Papua. Kemudian pada tahun 2015 diberikan kepada Desa Galesong, Sulawesi, pada tahun 2018 kepada Desa Bangbang, Bali, dan pada tahun 2021 ini di Nagari Pasia Laweh, Agam, Sumatera Barat.
Terkait hal itu, salah seorang Tim Verifikasi dari MK, DR Fajar yang datang langsung ke Nagari Pasia Laweh, Kamis 26 Agustus 2021, menyebutkan, bahwa ini adalah wujud dari tanggungjawab MK dalam menjabarkan dan penerapan nilai - nilai demokrasi berdasarkan hukum di tengah - tengah masyarakat.
Disamping itu, kita terus menerapkan agar nilai - nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi setiap sendi kehidupan masyarakat, ujarnya.
Fajar mengatakan, pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan membumikan dan membudidayakan nilai - nilai Pancasila dan Konstitusi dalam praktik kehidupan bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa, ujarnya.
Sementara itu, Walinagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt Parpatiah, S.Sos, M.M juga menuturkan, Nagari Pasia Laweh telah melewati proses yang panjang untuk mendapatkan penghargaan sebagai Desa Konstitusi ini. Tentu saja, bukan saya sendiri yang bekerja untuk mewujudkan hal ini. Ada berbagai elemen dan stake holders yang membantu saya, terangnya.
Dari jajaran akademisi, kita dibantu oleh Nagari Development Centre (NDC) Universitas Andalas Sumatera Barat. Sementara untuk internal sendiri kita dibantu oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh, Bamus, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Agam, Pemprov Sumbar dan masyarakat Pasia Laweh khususnya.
Untuk menggapai predikat Nagari Konstitusi tingkat Nasional Nagari Pasia Laweh dengan penduduk sekitar 4 ribu jiwa ini berkompetisi dengan 22.800 desa di seluruh Pulau Sumatera, dan 928 Desa /Nagari di Sumatera Barat, terangnya.
Nagari Pasia Laweh berhasil dan mampu diobatkan sebagai Nagari Konstitusi setelah bersaing dengan dua Nagari Kompetitor lainnya di Sumatera Barat, yakni Nagari Limau Manih dan Nagari Pauah.
Saat menjelaskan tentang Nagari Konstitusi ini, Walinagari Pasia Laweh didampingi oleh Direktur NDC, DR.Erigas Eka Putera, Prof Kurniawarman, Ketua KAN Pasia Laweh, Erimiadi Dt Parpatiah Nan Sabatang dan Tim Verifikasi MK RI, DR Fajar.
Direktur Nagari Development Center (NDC), Universitas Andalas Sumatera Barat, Erigas Eka Putra didampingi Kurniawarman mengatakan, Nagari Pasia Laweh adalah salah satu nagari binaan NDC Unand, dari 928 Nagari yang ada di Sumatera Barat.
"Indikator menjadikan kampung Tangguh Nusantara meliputi beberapa faktor Ketangguhan/ Tageh. Diantaranya tageh pendidikan, ekonomi, paga nagari, budaya, sistim informasi berbasis digital, sosial, Hukum, Bundo Kanduang, dan kemasyarakatan," ujarnya.
NDC UNAND sebagai Mitra MK mengusulkan dan merekomondasikan Nagari Pasia Laweh karena kesiapannya. Indikatornya, karena Nagari Pasia Laweh telah menjadi miniatur penerapan nilai - nilai konstitusi. Tak hanya itu, Nagari Pasia Laweh juga membuat manifestasi berbagai hal yang berkaitan dengan hukum adat, tambahnya.
Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi dan memiliki kesadaran akan hak - hak konstitusional sebagai warga negara diharapkan menjadi fundamen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum, pungkasnya. (Jtr)