GoSumatera.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota Polri yang masih nekat menggunakan rokok elektrik atau vape. Terlebih, jika vape tersebut terbukti mengandung zat narkotika.
Ketegasan tersebut juga berlaku bagi pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), mengingat Suyudi saat ini juga merangkap jabatan sebagai Kepala BNN.
Suyudi menjelaskan, anggota yang kedapatan menggunakan vape dengan cairan berbahan kimia dapat dikenakan sanksi disiplin. Namun, apabila cairan vape tersebut terbukti mengandung narkotika, pelakunya dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mengantisipasi perkembangan modus peredarannya.
Menurut Isir, sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dahulu menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik. Negara-negara tersebut di antaranya Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Malaysia juga disebut sedang memproses kebijakan serupa. Sementara Indonesia masih dalam proses, sedangkan Filipina dan Timor Leste belum menerapkan pelarangan tersebut.
"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Dari konteks negara ASEAN, ada tujuh negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," ujar Isir.
Lebih lanjut, Isir mengatakan Polri mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini tidak hanya berbentuk padat, tetapi juga dapat diolah menjadi cairan.
Perubahan bentuk tersebut dinilai berpotensi mempermudah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik, sekaligus membuat peredarannya lebih sulit dikenali masyarakat.
Karena itu, Polri berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan vape, terutama apabila ditemukan kandungan narkotika di dalamnya.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," pungkasnya. (**)
Komentar0