TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini, Simak Daftar Harga 2 November 2026

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini, Simak Daftar Harga 2 November 2026.(dok, ilustrasi)

GoSumatera.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin (2/11/2026). Berdasarkan informasi yang tercantum dalam naskah, harga emas Antam naik Rp5.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya, menjadi Rp2.531.000 per gram.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi konsumen yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun aset untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga menjadi salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi emas.

Harga buyback emas Antam melalui Logam Mulia pada hari ini tercatat sebesar Rp2.286.000 per gram.

Harga jual merupakan nilai yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli emas batangan. Sementara itu, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emasnya melalui layanan pembelian kembali yang disediakan Antam.

Selisih antara harga jual dan harga buyback perlu menjadi pertimbangan konsumen. Pasalnya, selisih tersebut memengaruhi perhitungan keuntungan atau kerugian ketika emas dijual kembali.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan perkembangan harga emas serta mempertimbangkan tujuan dan jangka waktu investasi sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam transaksi emas batangan, konsumen juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam naskah, penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, transaksi penjualan emas kepada lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha bulion memiliki ketentuan tersendiri.

Untuk transaksi penjualan emas kepada lembaga tersebut dengan nilai paling banyak Rp10 juta, berlaku pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. 

Adapun transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian, sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Senin, 2 November 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data yang tercantum dalam naskah, termasuk PPh sebesar 0,25 persen:

0,5 gram: Rp1.318.789
1 gram: Rp2.537.328
2 gram: Rp5.014.505
3 gram: Rp7.496.695
5 gram: Rp12.461.075
10 gram: Rp24.867.013
25 gram: Rp62.041.718
50 gram: Rp124.004.238
100 gram: Rp247.930.280
250 gram: Rp619.560.038
500 gram: Rp1.238.909.550
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.471.600.000

Masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas Antam sebaiknya memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Perlu diperhatikan bahwa harga dapat berubah mengikuti pembaruan yang ditetapkan oleh penyedia, sedangkan nilai akhir transaksi bergantung pada ukuran emas, ketentuan pajak, serta persyaratan yang berlaku.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.