Batas Pendaftaran PKH 9 November, Pemko Bukittinggi Genjot Pendataan Perlinsos Digital.(dok, Kominfo Bukittinggi)
GoSumatera.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat, mengintensifkan percepatan pendataan dan pendaftaran masyarakat melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 9 November 2026.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar di ruang rapat Balai Kota Bukittinggi, Senin (2/11/2026). Pemko mendorong seluruh perangkat daerah, camat, lurah, serta petugas pendamping untuk mengoptimalkan sosialisasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai program tersebut.
Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, mengatakan, kesempatan pendaftaran masih terbuka sehingga perlu dimanfaatkan secara maksimal, terutama oleh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, sosialisasi harus terus digencarkan agar semakin banyak warga yang terdata dalam sistem Perlinsos Digital. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial dapat terakomodasi dalam basis data pemerintah.
"Kita berharap sosialisasi terus gencar dilaksanakan. Setiap warga diharapkan dapat mendaftarkan diri ke dalam Perlinsos Digital, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)," demikian disampaikan Robby dalam rapat evaluasi tersebut.
Ia mengakui, pelaksanaan pendataan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, masih terdapat warga dari kelompok desil 6 hingga 10 yang enggan melakukan pendaftaran.
Karena itu, Robby meminta seluruh agen Perlinsos Digital untuk meningkatkan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi warga sekaligus memperluas cakupan pendataan di seluruh wilayah Kota Bukittinggi.
14.579 KK Telah Terdaftar
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menjelaskan bahwa Perlinsos Digital merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat pendataan penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data hingga 1 November 2026, sebanyak 14.579 kepala keluarga (KK) di Kota Bukittinggi telah terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.287 KK diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hasil pemrosesan data menunjukkan 7.268 KK berpotensi layak menerima bantuan, 6.842 KK dinyatakan tidak layak, sedangkan 177 KK lainnya masih dalam proses verifikasi.
Adapun untuk program PKH, sebanyak 11.904 KK diusulkan sebagai calon penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.437 KK berpotensi layak menerima bantuan, 6.327 KK dinyatakan tidak layak, dan 140 KK lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Roza menegaskan, pendaftaran bagi KPM PKH memiliki batas waktu hingga 9 November 2026. Sementara itu, kesempatan pendataan bagi masyarakat secara keseluruhan masih dibuka hingga akhir Desember 2026.
Oleh karena itu, percepatan pendataan di tingkat kelurahan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan seluruh masyarakat dapat terdata dalam sistem tersebut.
Pendataan untuk Memastikan Bansos Tepat Sasaran
Perlinsos Digital menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan sosial berbasis data. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memperbaiki kualitas data masyarakat sehingga penentuan penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.
Pemko Bukittinggi juga mendorong keterlibatan seluruh unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, hingga petugas pendamping sosial, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Masyarakat diimbau agar tidak menunda pendaftaran, khususnya warga yang termasuk dalam kategori KPM PKH, mengingat batas waktu yang semakin dekat.
Dengan pendataan yang lebih menyeluruh dan akurat, diharapkan program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penetapan penerima bantuan pemerintah.(**)
Komentar0