TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Rullyandi Adukan Saldi Isra ke MKMK Usai Dilarang Beri Keterangan Lisan

Rullyandi Adukan Saldi Isra ke MKMK Usai Dilarang Beri Keterangan Lisan.(dok, Antara Foto)

GoSumatera.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi. 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan keputusan majelis hakim yang tidak mengizinkannya menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2024.

Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra bertentangan dengan kode etik hakim konstitusi dan prinsip peradilan yang adil.

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK. Ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB," kata Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Ia menyebut pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk didengar dalam persidangan.

"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," ujarnya.

Menurut Rullyandi, dirinya telah diajukan secara resmi sebagai ahli, tetapi tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Keterangannya hanya diterima secara tertulis.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk perlakuan diskriminatif terhadap dirinya selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan, tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan diskriminasi yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji," tutur Rullyandi.

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga menyampaikan pengaduan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia mempersoalkan permintaan klarifikasi Arsul atas pernyataannya di ruang publik mengenai legalitas persidangan dan kepemimpinan MK.

Menurut Rullyandi, permintaan tersebut dinilainya telah mengintervensi kebebasannya untuk menyampaikan kritik di ruang publik.
Berawal dari Pernyataan tentang Legalitas Persidangan

Insiden tersebut terjadi dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam.

Gugatan itu diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto. 

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat oleh Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Ketegangan dalam persidangan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah acara gelar wicara di televisi. 

Dalam acara tersebut, Rullyandi disebut menyatakan bahwa persidangan perkara yang sedang berlangsung serta pimpinan MK tidak sah.

"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap bersedia menjadi ahli dalam persidangan apabila sebelumnya menganggap persidangan tersebut tidak sah.

"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," kata Arsul.

Arsul menjelaskan bahwa klarifikasi itu diperlukan untuk memastikan konsistensi pernyataan dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saldi Isra Minta Pernyataan Dicabut

Setelah mendengar permintaan klarifikasi tersebut, Saldi Isra yang memimpin sidang meminta Rullyandi mencabut pernyataannya sebelum menyampaikan keterangan sebagai ahli.

"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK yang didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ia merujuk pada putusan terkait pembatalan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemilihan Ketua MK Suhartoyo yang, menurut keterangannya, telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.

Rulyandi menegaskan kritik tersebut dimaksudkan untuk mendorong MK meluruskan persoalan yang dipermasalahkannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Namun, Saldi kembali menghentikan penjelasan Rullyandi dan menegaskan bahwa ahli tersebut tidak dapat memberikan keterangan apabila tidak menarik pernyataannya.

"Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini," kata Saldi.

Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataannya secara terbatas, yakni hanya untuk kepentingan persidangan tersebut.

"Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," ucapnya.

Keterangan Lisan Tidak Diberikan

Setelah menskors sidang untuk bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menerima keterangan tertulis Rullyandi tanpa mendengarkan keterangan lisannya.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua dipersilakan," kata Saldi.

Saldi kemudian kembali menegaskan bahwa Rullyandi tidak diperkenankan melanjutkan keterangannya.

"Andа (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," ujar Saldi.

Rullyandi pun menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

"Baik, kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia," jawabnya.

Pengaduan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani tersebut merupakan langkah yang ditempuh Rullyandi atas keberatannya terhadap jalannya persidangan. Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikannya masih berupa pengaduan dan perlu dinilai oleh MKMK sesuai mekanisme yang berlaku.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.