MA Tolak Kasasi Riva Siahaan, Vonis 7 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap.(dok, Antara/Rivan Awal Lingga/YU)
GoSumatera.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam perkara korupsi minyak.
Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, putusan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Riva Siahaan tetap berlaku. Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dikutip dari laman resmi MA, Sabtu (3/10/2026), amar putusan kasasi perkara tersebut menyatakan, “Tolak kasasi PU dan terdakwa".
Perkara dengan nomor 11730 K/PID.SUS/2026 itu diputus pada Kamis (1/10/2026). Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, dengan anggota Ansori dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Riva Siahaan.
Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim tingkat banding juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Riva harus menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun sesuai putusan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Riva Siahaan, disertai denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan.
Namun, pada tingkat banding, hukuman penjara tersebut dikurangi menjadi tujuh tahun. Setelah MA menolak kasasi dari kedua pihak, putusan pada tingkat banding tetap berlaku.
Dengan demikian, Riva Siahaan tetap harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
(**)
Komentar0