KPK Angkat Bicara soal Dugaan Setoran Rp40 Juta per Minggu ke Menteri RAMA.(dok, istimewa)
GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu proses pembuktian di persidangan terkait dugaan aliran dana kepada seorang menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang disebut menggunakan kode RAMA.
KPK menegaskan, dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 juta per minggu tersebut akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan persidangan baru memasuki tahap awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, berbagai fakta yang tercantum dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
"Ini kan masih sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti yang dihadirkan untuk memperjelas proses pembuktian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, persidangan yang terbuka untuk umum menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta yang disampaikan dalam dakwaan, termasuk dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
"Mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji ya dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," tegasnya.
Budi menambahkan, KPK menangani perkara secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Seluruh proses penegakan hukum, kata dia, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, KPK menyerahkan hal tersebut pada kebutuhan pembuktian perkara dan pertimbangan dalam proses persidangan.
Jaksa Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp40 Juta per Minggu kepada Menteri Berkode RAMA
Sebelumnya, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut sosok berkode RAMA yang disebut sebagai pejabat setingkat menteri diduga menerima uang sebesar Rp40 juta setiap minggu.
"RAMA, sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (29/10/2026).
Jaksa menjelaskan, penyerahan uang kepada sejumlah pejabat tersebut diduga dilakukan melalui mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Sementara itu, penyerahan uang kepada pejabat di lingkungan Subdirektorat Alih Status disebut dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji.
Menurut JPU, pembicaraan mengenai permintaan setoran kepada sejumlah pejabat tersebut mulai berlangsung sekitar Oktober hingga November 2024, setelah Silmy Karim dilantik sebagai wakil menteri.
Dugaan aliran dana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. (**)
Komentar0