TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi, 17 Pegawai Ditindak

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi, 17 Pegawai Ditindak.(dok, Kemen Imipas)

GoSumatera.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemen Imipas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam dalam Pasal 8," kata Rudi saat jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Kemen Imipas telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai.

"Dari 17 orang itu, satu orang pegawai diberhentikan. Kemudian lima orang telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang," jelas Rudi.

Menurutnya, seluruh sanksi tersebut telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klaster Mewah Bukan dari APBN

Sebelumnya, Rudi yang turut mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI menjelaskan bahwa Kemen Imipas telah membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster yang disebut memiliki sejumlah fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN)," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya juga berada di bantaran sungai sehingga keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan. Karena kalau kita lihat bersama, itu berada di aliran sungai dan ini dilarang serta tidak boleh didirikan bangunan," katanya.

Fasilitas Mewah Turut Didalami

Tim Itjen Kemen Imipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut, di antaranya tempat fitness dan simulator golf yang hingga kini belum selesai dibangun.

Pemeriksaan juga menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Menurut Rudi, ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

"Kami dapat informasi bahwa tempat asimilasi itu sudah lama dan digunakan sebagai tempat latihan. Namun ditemukan ada dua warga binaan. Nah, ini juga sedang kami fokuskan pemeriksaannya," ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sejumlah pegawai.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan diancam dalam Pasal 8," tegas Rudi.

Rudi menambahkan, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat. Sanksi yang dapat dikenakan, antara lain demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksinya ada tiga, mulai dari demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.