TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Kini Segera Disidangkan

Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Kini Segera Disidangkan.(dok, Roni Novendra)

GoSumatera.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi merampungkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pengelolaan Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi terhadap tersangka berinisial YY pada Selasa (29/9/2026) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Dody Susistro, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026), mengatakan tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim JPU melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dody.

Menurut Dody, tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Setelah tahap II dilaksanakan, Kejari Bukittinggi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Padang. Selama masa penahanan tersebut, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Dalam proses tahap II, tersangka YY didampingi penasihat hukumnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp811,1 Juta

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp811.159.354,26.

Dari total tersebut, sekitar Rp413.453.651 disebut sebagai kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan tersangka YY bersama sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan pada periode Februari hingga Desember 2021.

Sempat Masuk DPO

Sebelumnya, YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, YY kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023.

Setelah hampir tiga tahun masuk dalam DPO, YY berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas SIRI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (3/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejari Bukittinggi telah memeriksa puluhan saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga menggunakan hasil audit BPKP sebagai salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perkara ini, YY disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU Kejari Bukittinggi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang untuk menjalani proses persidangan.

Seluruh dugaan tindak pidana dan kerugian negara dalam perkara ini masih harus dibuktikan di persidangan. Status dan kesalahan terdakwa nantinya ditentukan berdasarkan proses pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Rugikan Negara Rp811 Juta, Masuk Tahap Penuntutan
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Diserahkan ke JPU, Segera Disidangkan.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.