TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp401,6 Miliar

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp401,6 Miliar.(dok, ilustrasi AI)

GoSumatera.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas dan ekspor nikel. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka perorangan yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BS, NRH, MHI, dan satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

BS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Kemudian, NRH menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Sementara MHI merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

“Terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dugaan Manipulasi RKAB dan Dokumen Ekspor

Anang menjelaskan, dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Saat itu, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut penyidik, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujar Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Anang menyebut MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba diduga memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” katanya.

Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi

Selain persoalan dokumen ekspor, PT CNI juga diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada instansi yang sama untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Dengan proses tersebut, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi kemudian diterbitkan dan digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Anang menyebut sejumlah penyelenggara negara yang diduga membantu proses pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Perbuatan tersebut, menurut penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Para tersangka disangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.