TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Korupsi MBG, Kolonel Budi Utomo Resmi Jadi Tersangka

Kasus Korupsi MBG, Kolonel Budi Utomo Resmi Jadi Tersangka.(dok, ilustrasi AI)

GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Budi Utomo kini telah ditahan di lingkungan militer, tepatnya di Pomdam Jaya. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang memastikan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, empat tersangka dari unsur sipil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan.

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Anang.

Budi merupakan perwira Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Penahanan terhadap Budi di lingkungan militer telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Diduga Terlibat Pengadaan Barang

Keterlibatan Budi dalam perkara dugaan korupsi program MBG sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Budi diduga menggunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur proses pengadaan, termasuk menentukan harga satuan dan perusahaan penyedia.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut masih dalam proses hukum di Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan dalam perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer sehingga penanganannya menggunakan mekanisme peradilan koneksitas.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.