Berkedok Liburan ke Jepang, Polisi Gagalkan Pengiriman 3 CPMI ke Jeju.(dok, Polresta Bandara Soeta)
GoSumatera.com – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Korea Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut diduga menggunakan modus perjalanan wisata ke Jepang untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), serta menggagalkan keberangkatan tiga CPMI.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, ketiga CPMI tersebut sedianya diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan.
"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," ujar Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan berawal dari informasi petugas BP3MI Banten mengenai adanya tiga calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural.
Ketiga CPMI tersebut masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR. Mereka dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka kemudian direncanakan melanjutkan perjalanan ke Tokyo, Jepang.
Namun, menurut hasil penyidikan polisi, rangkaian perjalanan tersebut diduga hanya menjadi bagian dari skenario untuk menyamarkan tujuan sebenarnya. Tujuan akhir ketiga CPMI adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja di sektor perkebunan.
Dijanjikan Gaji Rp20 Juta-Rp25 Juta
Esha menjelaskan, para tersangka diduga menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju dengan iming-iming penghasilan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Para CPMI kemudian diberangkatkan menggunakan visa turis dan dokumen perjalanan yang dibuat seolah-olah mereka hendak berlibur ke sejumlah negara.
"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," kata Esha.
Untuk mengurus keberangkatan tersebut, tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp90 juta dari setiap CPMI. Biaya itu disebut terdiri atas Rp75 juta untuk kebutuhan operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
Dari praktik tersebut, ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial TBA yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TBA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, ANS diduga berperan merekrut ketiga CPMI, meminta dan menerima pembayaran dari mereka, serta mentransfer sejumlah uang kepada TBA untuk keperluan proses keberangkatan.
ANS juga diduga menjadi pemandu perjalanan dan mengantar para CPMI hingga menuju negara tujuan.
Sementara MVR diduga bertugas membeli tiket pesawat, mengurus visa, serta memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR juga diduga menyerahkan dokumen perjalanan kepada ketiga CPMI saat berada di hotel dan ikut mendampingi mereka selama perjalanan.
Penyidik menduga MVR mengarahkan para CPMI untuk menunjukkan dokumen perjalanan empat negara apabila diperiksa petugas. Cara tersebut diduga dilakukan agar perjalanan mereka terlihat seperti kunjungan wisata.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan rencana perjalanan lintas negara.
Barang bukti tersebut antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan ke China, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Polisi juga menyita percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, serta rekaman CCTV di kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," ujar Esha.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri.
Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Wisnu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan atau pemberangkatan PMI secara ilegal untuk segera melaporkannya kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta, terutama jika proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar.(**)
Komentar0