TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Terkait TPPU 74 Kg Emas, Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung

Terkait TPPU 74 Kg Emas, Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung.(dok, Kejagung)

GoSumatera.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah milik pengacara Don Ritto, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan korupsi PT Asabri.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Anang menjelaskan dari penggeledahan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang disangkakan kepada Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Namun, tidak ada aset yang disita dari penggeledahan itu.

Dijelaskan Anang, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi di hari yang sama dengan penggeledahan. Terdapat lima saksi dari pihak swasta yang dilakukan pemeriksaan, meski Anang tak merinci identitasnya.

"Kalau hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga perusahaan," ungkap Anang.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPA) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi daerah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

"Saat ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat, yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik tersangka NH di Kota Depok," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis.

Anang mengatakan juga dilakukan pemeriksaan kepada empat karyawan swasta, yakni T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, Anang memastikan penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.