Sinergi Pemanfaatan Aset Bersama, Pemko Bukittinggi Berkoordinasi dengan Agam.(dok, Kominfo Bukittinggi)
GoSumatera.com - Pemerintah Kota Bukittinggi lakukan peninjauan lokasi dan pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan dipimpin Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa, 4 Agustus 2026
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, pemasangan plang tanda kepemilikan sebagai bagian dari pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Aset Pemko Bukittinggi tersebut memiliki luas 50.400 meter² atau sekitar 5 hektare, berlokasi di Padang Hijau Agam. Tanah ini dibeli Pemko Bukittinggi pada 1996 dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjuta. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya.
Wako menambahkan, Pemko Bukittinggi akan membahas pemanfaatan aset tersebut bersama Pemerintah Agam, terutama dengan Pemerintah Nagari Gadut, salah satunya, bisa dilakukan untuk lokasi pengolahan sampah. Pengamanan aset juga dilakukan terhadap seluruh aset Pemko yang tercatat, dengan pemasangan tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," ungkapnya.
Beberapa aset Pemko Bukittinggi, juga terdapat di luar kota. Diantaranya, di kawasan Ngarai, Kubang Putiah dan Gadut.(**)
Komentar0