TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Aksi Mafia CPO di Kapunduang, Kinali, Pasbar Resahkan Masyarakat

Aksi Mafia CPO di Kapunduang, Kinali, Pasbar Resahkan Masyarakat.(dok, ilustrasi AI)

GoSumatera.com -  "Mafia Sawit" Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel terpantau beroperasi bebas di nagari Kapunduang, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ditenggarai, aktifitas dimaksud, sudah berlangsung selama satu bulan belakangan ini. Anehnya, diduga transaksi ilegal Mafia CPO itu bisa berjalan mulus, kendati beroperasi di pinggir jalan raya Manggopoh - Pasaman Barat. 

Salah seorang warga di sekitar lokasi Mafia Sawit beraksi dimaksud, BR (45) mengatakan, satu bulan belakangan, persisnya, sore hingga tengah  malam, terlihat truk pembawa CPO dan Kernel Sawit, berhenti dilokasi, selanjutnya menurunkan muatannya (CPO & Kernel) yang kemudian ditumpuk di lokasi. 

"Saya tidak tahu, berapa harga yang dibayar untuk muatan yang diturunkan di lokasi tersebut, ujar BR, saat ditanya oleh media ini tentang harga Kernel maupun CPO yang diturunkan.

Saat jurnalis media ini, monitor kelokasi, terlihat aktifitas muat Kernel ke Truk pengangkut. Di lokasi itu  juga terlihat sejumlah peralatan Takaran CPO, berupa drump yang sudah dimodifikasi. Selain itu, terlihat "bos" mafia sawit, terlihat duduk santai, seraya matanya mengawasi aktifitas muat Kernel. 

Terkait keberadaan "mafia hasil sawit" diwilayah hukum Polsek Kinali, Kapolsek AKP Fery Yuzaldi, S.H., mengaku, tidak mengetahui hal itu. 

"Kita akan cek kelokasi, ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (4/8/2026)

Informasi yang didapatkan media ini, dari sejumlah sumber menyebutkan, saat berita ini dirilis Rabu (5/8) aktifitas pembelian CPO dan Kernel dari Truk ekspedisi dari pabrik ke Teluk Bayur, masih terus berjalan.
 
Modus Mafia CPO

Diantara modus umum yanng dilakukan oleh para mafia CPO ini adalah pengurangan muatan atau "kencing" di tengah jalan melalui kerja sama oknum sopir truk tangki dan tempat penampungan liar. 

Modus lainnya, penyamaran minyak CPO murni seolah-olah sebagai Minyak Kotor (Miko) atau limbah sawit untuk mengelabui aparat dan aturan.

Selanjutnya, modus manipulasi dokumen dan klasifikasi data ekspor guna menghindari kewajiban pajak atau bea keluar.

Padahal sebelumnya, awal Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau turun langsung ke sejumlah pabrik kelapa sawit untuk mengingatkan perusahaan tidak menurunkan harga tanda buah segar (TBS) secara sepihak.

Bupati saat sidak itu juga mengingatkan pabrik kelapa sawit harus mengacu harga resmi yang ditetapkan tim Provinsi Sumatera Barat setiap satu minggu sekali dan harga parsial sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Beberapa waktu terakhir harga TBS di tingkat petani sempat turun dengan alasan adanya peralihan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pabrik kelapa sawit wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.(Ade)

Komentar0

Type above and press Enter to search.