Viral di Medsos, Jalan Belakang Adalah Jalan Utama Menuju Tanah Pemko Bukittinggi.(dok, Kominfo Bukittinggi)
GoSumatera.com - Salah satu poin yang ramai dibicarakan di tengah masyarakat, adalah "jalan belakang" yang digunakan tim gabungan saat masuk ke areal tanah dengan nomor sertifikat 655, yang dipegang oleh Pemko Bukittinggi.
Faktanya, "jalan belakang" yang ramai dibicarakan itu, merupakan JALAN UTAMA, untuk masuk ke areal tanah dengan nomor sertifikat 655, yang dipegang oleh Pemko Bukittinggi.
Jalan ini dibeli oleh Pemko Bukittinggi beberapa tahun lalu, karena tidak adanya jalur lain yang bisa dilalui menuju lokasi yang dituju. Di tambah lagi, akses itu juga menjadi akses utama menuju salah satu kantor pemerintahan, yakni Kantor Lurah Manggis Gantiang.
Dalam aturan dan perencanaannya, saat yayasan Fort de Kock mengurus IMB di atas tanah sertifikat 654, sesuai ketentuan dalam advice planning, sudah dikeluarkan rencana jalan untuk fasilitas umum. Namun saat ini, Fort de Kock mendirikan bangunan di atas rencana jalan itu, sehingga akses jalan ke tanah belakang dari arah depan pun tertutup.
Untuk itu, Pemko Bukittinggi berinisiatif membeli tanah lain, untuk dijadikan sebagai akses jalan utama, yang diviralkan sebagai "jalan belakang" saat pemasangan plang aset daerah.
Pada saat pemasangan plang aset daerah itu, tim gabungan mendapati pagar yang telah dibangun oleh YFdK, di atas tanah dengan nomor sertifiat 655 milik Pemko Bukittinggi, sehingga menghalangi jalan masuk ke lokasi.
Untuk menghindari pengurasakan, tim gabungan berinisiatif untuk masuk ke tanah dengan nomor sertifikat 655 milik, dengan menggunakan tangga.
Inilah yang diviralkan di jagad sosial media, petugas masuk "jalan belakang" dan diteriaki "maling".
Faktanya, petugas masuk ke tanah Pemko Bukittinggi (tanah milik sendiri) melalui jalur utama ke lokasi itu. Namun, karena ada pagar dan tidak ingin merusak, digunakanlah tangga, agar bisa sampai ke titik yang dimaksud.(**)
Komentar0