TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Ternyata Bocoran Kasus yang Jadi Modus Pegawai KPK Memeras Bupati Pemalang

Ternyata Bocoran Kasus yang Jadi Modus Pegawai KPK Memeras Bupati Pemalang.(dok, antara)

GoSumatera.com - Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Posisi Setya sebagai staf administrasi membuatnya memiliki akses ke dokumen perkara yang dijadikan sebagai bahan pemerasan.

Dokumen yang jadi bahan pemerasan diduga adalah surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait Anom. Setya memfotokopi sprinlid itu.

"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

"Yaitu suap proyek dan (jual beli) jabatan," imbuhnya.

Informasi soal dokumen itu menjadi bahan bagi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, memeras Anom. Lilik bertemu dengan Anom dan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris setidaknya 3 kali di Magelang dan Semarang.

“Ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," jelas Taufik.

"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," lanjutnya.

Adanya pemerasan dari pegawai KPK itu kemudian membuat Anom mencari uang. Dia kemudian memeras bawahannya hingga terkumpul Rp 1,98 miliar.

Dari Rp 2 miliar yang diminta, Anom menyerahkan uang Rp 1,2 miliar untuk pengurusan perkara pada 27 Juli 2026. Keesokan harinya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pegawai KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

KPK menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ternyata, Anom pun terungkap menjadi korban pemerasan. Pelaku pemerasannya adalah pegawai KPK.

KPK membagi dua klaster kasus yang terungkap dari OTT ini. Pertama, pemerasan yang dilakukan Anom. Kedua, pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Oknum pegawai KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus sebagai staf administrasi.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.

Setya Budi diduga melakukan aksinya bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, selaku pihak swasta. Keduanya sudah ditetapkan pula sebagai tersangka dan ditahan KPK.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan tetap memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel.

“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” tegas Budi.

Belum ada keterangan dari Setya Budi dan Lilik mengenai kasus yang menjeratnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.