TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Sebuah Apartemen di Jaksel

DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Sebuah Apartemen di Jaksel.(dok, Kejati Sumut)

GoSumatera.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut tahun 2012. Tersangka berinisial FHH itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (28/7).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan FHH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri selama proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, penetapan FHH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Menurut Rizaldi, FHH selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit di PT Bank Sumut pada 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,2 miliar.

"Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Tersangka Lain

Rizaldi menambahkan, dalam perkara yang sama penyidik sebelumnya juga telah menetapkan analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

"LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

Usai ditangkap, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pendataan dan identifikasi. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Atas perbuatannya, FHH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.