Tangkap 4 Pelaku, Polda Sumsel Bongkar Sindikat IMEI Ilegal 12 Ribu iPhone.(dok, Polda Sumsel)
GoSumatera.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat manipulasi data elektronik aktivasi IMEI terhadap 12 ribu unit iPhone impor ilegal.
Komplotan pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa izin dalam menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, membeberkan empat anggota komplotan yang berhasil ditangkap, yakni insial AR, RK, IJIS, dan BRW. Dalam aksinya, mereka memiliki peran masing-masing.
Kasus ini terungkap dari maraknya penjualan iPhone ilegal yang telah menggunakan jaringan operator Indonesia dengan skema aktivasi IMEI asing. Polisi melakukan penyelidikan terhadap salah satu konter ponsel di komplek ruko Palembang Square yang diduga menyediakan jasa aktivasi IMEI ilegal bagi ponsel impor.
Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah iPhone impor yang telah aktif menggunakan jaringan seluler Indonesia. Pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang secara sistematis memanipulasi dokumen dan informasi elektronik untuk mengaktifkan IMEI secara ilegal.
"Dari penyelidikan, kami tangkap empat pelaku yang tergabung dalam satu komplotan," ungkap Listyono, Selasa (2/6/2026).
Polisi menangkap tersangka AR sebagai otak pelaku di Bali. Dia berperan melakukan aktivasi IMEI melalui situs MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik salah satu operator seluler dengan memanfaatkan data paspor WNA tanpa izin.
Kemudian polisi menangkap pemilik konter di Palembang inisial RK. RK bertugas menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone inter dari pelanggan. Nomor IMEI perangkat kemudian diteruskan kepada IJIS yang mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut.
Sementara tersangka BRW berperan mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang digunakan dalam proses registrasi. Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem aktivasi menggunakan identitas WNA.
"iPhone hasil manipulasi mereka bisa memperoleh sinyal operator seluler dan digunakan layaknya perangkat resmi," kata Listyono.
Para tersangka telah menjalankan bisnis itu selama dua tahun. Mereka menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250 ribu per perangkat untuk masa aktif selama tiga bulan dan setelah masa aktif habis, pelanggan diwajibkan melakukan aktivasi ulang atau yang dikenal dengan istilah 'suntik IMEI' agar perangkat tetap dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
"Dari pendalaman, sudah ada 12 ribu unit iPhone impor yang mereka aktifkan dengan keuntungan ratusan juta rupiah," kata Listyono.
Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di Palembang, Batam, dan Bali.
Di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, ponsel, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya. Diamankan juga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara tersangka dan pelanggan.(**)
Komentar0