TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Korupsi Kemen-PU, Kejati Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Kemen-PU, Kejati Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru.(dok, PU)

GoSumatera.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025. Penyidik menetapkan dua tersangka yang merupakan pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya KemenPU, yaitu Muhammad Taufiq dan Sukino.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ujar Dapot dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Dapot menyebut, kedua tersangka diduga telah melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada 2023-2024. Ia menjelaskan perbuatan Sukino dan Muhammad Taufiq mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Selanjutnya ia menambahkan untuk kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya, dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

"Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot.

Atas perbuatannya, Sukino dan Muhammad Taufiq disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.