TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

‎DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 Dengan Catatan

‎DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 Dengan Catatan.(dok, DPRD Padang Panjang)
‎GoSumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang, Jumat (19/06/2026).
‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Walikota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala OPD, kepala instansi vertikal, dan undangan lainnya.
‎Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
‎Fraksi PBB-PKS yang disampaikan oleh Amrizal, ST menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.
‎Fraksi PBB-PKS juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja modal, evaluasi penyebab tingginya SiLPA, penguatan program subsidi bagi UMKM, serta transparansi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
‎Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Drs. Nasrul Effendi memberikan perhatian pada optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kemandirian fiskal, serta pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan akuntabel.

Fraksi ini mendorong percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, inventarisasi aset secara berkala, pemanfaatan aset yang belum produktif sebagai sumber PAD baru, penghapusan aset rusak berat sesuai regulasi, hingga digitalisasi sistem manajemen aset guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
‎Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hendrico menyoroti realisasi PAD yang baru mencapai 89,07 persen dari target yang ditetapkan. Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah lebih inovatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat.
‎Selain itu, Fraksi Gerindra menilai rendahnya realisasi belanja modal menunjukkan perlunya perbaikan perencanaan, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Fraksi ini juga menyoroti rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), belanja subsidi, dan tingginya SiLPA yang mencapai hampir Rp40 miliar.
‎Selanjutnya, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Vani Utari, SE, S.Kom menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber PAD, digitalisasi sistem pemungutan, dan pengembangan sektor ekonomi produktif.
‎Fraksi PAN mengapresiasi capaian pelaksanaan program pemerintah daerah, namun tetap mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar realisasi belanja semakin optimal, khususnya pada belanja modal dan program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.
‎Adapun Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Andre Hilman Pratama, S.Kom menyoroti tingginya ketergantungan APBD Kota Padang Panjang terhadap dana transfer yang mencapai lebih dari 80 persen dari total pendapatan daerah.
‎Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota untuk lebih fokus mengembangkan potensi ekonomi lokal, memperkuat iklim investasi, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan usaha masyarakat. Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp39,7 miliar dan berharap pada tahun mendatang APBD tidak hanya terserap dengan baik, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎NasDem turut meminta Pemerintah Kota mengevaluasi sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian publik, termasuk kebijakan lalu lintas satu arah (one way), tarif dasar air Perumda Air Minum, serta kondisi pelayanan dan tata kelola RSUD Kota Padang Panjang.
‎Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, DPRD Kota Padang Panjang secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang.
‎Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.