TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polisi dan BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG

Polisi dan BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG.(dok,bgn)

GoSumatera.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, berujar dalam proses penyelidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Sony mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Ia menegaskan, titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucap Sony.

Sebagai informasi, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menyebutkan kronologi dugaan tindak pidana SPPG itu bermula saat korban berinisial HH (35) melaporkan dugaan penipuan.

Hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 korban dihubungi oleh seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.

Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Bengkong, Kota Batam. Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana. Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026.

Hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM, RDWT, OM, dan I.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.