TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejagung Ajukan Kasasi dalam Kasus Suap Hakim Marcella Santoso

Kejagung Ajukan Kasasi dalam Kasus Suap Hakim Marcella Santoso.(dok, red signal)

GoSumatera.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas terdakwa Marcella Santoso dalam korupsi berupa suap hakim untuk memvonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut diajukan bersamaan dengan kasasi dari pihak Marcella.

"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan saat banding. Namun, pengajuan kasasi ini dirasa perlu karena ada tuntutan yang diajukan JPU belum terakomodir.

Jeffry mengungkap salah satu alasannya adalah terkait dengan uang pengganti yang belum sesuai dengan nominal tuntutan JPU. Selain itu, juga terkait dengan pencabutan hak terdakwa.

"Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," ungkapnya.

Ditambahkan Jeffry, untuk uang pengganti dirasa perlu untuk dipenuhi karena akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang timbul dari perkara ini. Apalagi dalam kasus ini, terdakwa mendapatkan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Marcella Santoso dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu, dalam vonis hakim tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap hakim Efendi.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.