Gagalkan Keberangkatan 89 Calon Haji Ilegal, Imigrasi Soetta Ungkap Dua Modus Utama.(dok, imigrasi)
GoSumatera.com - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap dipakai calon jamaah haji nonprosedural (ilegal) untuk berangkat ke Tanah Suci sepanjang musim haji tahun 2026.
"Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum travel untuk mengelabui petugas," kata Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima di Tangerang, Sabtu (30/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Modus pertama adalah penggunaan izin wisata, yakni para calon jamaah berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura.
Setelah transit di sana, mereka baru melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, Jeddah/Madinah.
Kemudian, Jerry menambahkan, modus kerja (Visa Amil Work) juga kerap digunakan sebagai alasan para pelaku, namun pada praktiknya visa tersebut disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Visa Amil Work (atau biasa disebut Visa Amil) adalah visa kerja resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk warga negara asing agar dapat bekerja secara legal di negara tersebut.
Pemegang visa ini biasanya diwajibkan untuk mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerjanya.
Menurutnya, modus mereka dapat terungkap atas sinergi kuat antar instansi baik itu dari Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah hingga Kepolisian melalui penerapan sistem profiling penumpang dari Imigrasi.
"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in," katanya.
Imigrasi juga menerapkan sistem SOI (Subject of Interest) yakni oknum atau calon jamaah yang pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun sebelumnya secara otomatis akan memicu sistem alarm (alert) saat paspor mereka dipindai di konter Imigrasi pada tahun ini.
Dia menambahkan, hasil dari pencegahan ini dilakukan penanganan lanjutan sebagai penindakan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, melalui Kepolisian (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta.
Aparat penegak hukum telah dan sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri travel-travel nakal yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural tersebut.
"Untuk penanganan lanjutan dari hasil pencegahan kita sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses tidak hukumnya," katanya.
Dengan penutupan fase pemberangkatan haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus mempertahankan penguatan pengawasan terhadap lalu lintas penerbangan jamaah haji demi melindungi warga negara Indonesia dari jerat sindikat haji ilegal.
"Kita pastikan upaya pengawasan akan terus diperkuat agar ke depan kasus-kasus haji ilegal ini tidak terjadi lagi," katanya.
Pada musim haji tahun ini, pihaknya mencegah keberangkatan 89 orang yang terdiri atas 40 orang laki-laki dan 49 orang perempuan sejak tanggal 18 April hingga 15 Mei 2026.
Angka itu, jelasnya, turun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 721 orang.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar (aware) sekaligus takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan haji," tukasnya.(**)
Komentar0