TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK Sebut 16.026 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

KPK Sebut 16.026 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN.(dok, kpk.go.id)

GoSumatera.com - Sebanyak 16.026 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Padahal, batas lapor telah berakhir pada 1 April 2026. Totalnya, 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyerahkan LHKPN sebelum batas akhir.

"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jum'at (3/4/2026).

Budi merinci, pada tingkat eksekutif, 335.432 dari 346.690 wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, masih terdapat 10.926 pejabat eksekutif yang belum memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, di legislatif, 3.770 dari total 20.348 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN. Kemudian, pada yudikatif, tinggal satu dari total 19.015 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban.

BUMN/BUMD masih menyisakan 1.329 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN dari total wajib lapor 46.085. Apabila ditotal, 415,907 dari total keseluruhan wajib lapor yaitu 432.138 orang telah menyerahkan LHKPN.

Setelah para wajib lapor menyerahkan data LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi untuk nantinya dipublikasi agar dapat diakses oleh masyarakat. Kata Budi, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sebagai upaya mendukung proses LHKPN tersebut, KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198. KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.