Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Warga Asahan Ini Ditangkap Polisi.(dok, UH)
GoSumatera.com - Seorang warga Desa Aek Banget, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ditangkap Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu di jalan Besar Palang Perkebunan Membang Muda, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), saat hendak melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu - sabu, Senin (20/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, teman terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi polisi, berhasil kabur dan lolos dari penyergapan.
"Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga, terkait akan berlangsungnya transaksi sabu - sabu di kawasan tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal S.E, S.H .
Pelaku setelah diperiksa petugas diketahui berinisial MFA (24), dan mengantongi barang bukti (bb) narkoba yang diduga sabu sabu seberat 2,71 gram, ucapnya.
Kepada petugas, MFA mengakui sabu - sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan. Menurut keterangan MFA, barang tersebut ia dapatkan dari orang yang tidak ia kenal dari Aek Kanopan, sambung Ramadhan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MFA kemudian digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu. Pelaku akan kami jerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(UH)
Komentar0