TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara

Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara. (dok, gori)

GoSumatera.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa dugaan kasus korupsi, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, (30/3/2026).

Pantauan di lokasi persidangan, terdakwa Abdul Wahid memasuki ruang sidang Mudjono, SH pada pukul 10.26 WIB. Ia duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju putih dengan bawahan celana hitam.

Ratusan pengunjung memadati PN Pekanbaru hingga ke luar sidang. Saat sidang dibuka, salah satu dari tim pengacara, Kemal Shahab menilai bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026 PN Pbr tersebut.

"Tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Kewenangan mengadili tindak pidana korupsi dibatasi oleh Pasal 6 huruf C Undang-Undang Pengadilan Tipikor dan Pasal 16," kata Kemal di muka persidangan pada Senin, (30/3/2026).

Selain itu, Kemal menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh terdakwa.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara tegas menentukan surat dakwaan harus memuat pasal yang dianggap dilanggar oleh seorang terdakwa.

"Jaksa penuntut umum wajib menentukan pasal undang-undang yang dilanggar yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap melakukan suatu tindak pidana," ujarnya.

Kata Kemal, Jaksa terlihat ragu untuk menentukan apakah perkara a quo merupakan tindak pidana khusus atau tindak pidana umum terhadap perbuatan pidana yang dituduhkan terdakwa.

"Karakteristik extraordinary crime tidak tergambarkan dalam surat dakwaan," tegasnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan seharusnya mekanisme penyelesaian perkara ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Perbuatan terdakwa Abdul Wahid dianggap sebagai perbuatan melawan hukum maka mengacu pada ketentuan Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan atau perbuatan pemerintah terkualifikasi ke dalam perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ruang lingkup administrasi negara,"ungkapnya.

Di akhir eksepsinya, Pengacara meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan dari tim advokat terdakwa untuk seluruhnya. Selain itu, meminta agar pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Menyatakan surat dakwaan tertanggal 9 Maret 2026 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap hingga meminta agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan sela dibacakan.

Terpisah, Gubernur nonaktif, Abdul Wahid menepis soal pergeseran anggaran yang didakwakan oleh JPU.

"Terkait pergeseran anggaran adalah hal biasa saja. Enggak ada masalah, tapi dalam dakwaan jaksa ini dianggap melanggar, padahal saya menjalankan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran," bebernya saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Baginya, tidak ada pelanggaran hukum di sana karena ia hanya membuat Pergub berdasarkan instruksi Presiden.

Dalam perkara ini, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Delta Tamtama, dan dihadiri lengkap dengan dua hakim anggota.

Sebelumnya pada sidang perdana Kamis, (26/3/2026), JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Abdul Wahid didakwa menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.