Terkait Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita 5 Koper Berisi Duit Rp5 M.(dok, kpk)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah uang ini disita saat penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun, Budi belum menjelaskan lokasinya secara detail.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Budi mengatakan sejumlah uang tunai tersebut, ditemukan dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan ringgit.
Selain itu, Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John, Andri, dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(**)
Komentar0